Kamis, 24 Juli 2014

STRUKTUR TUGAS KEPALA SEKOLAH SD, SMP, SMA / SMK PADA PELAKSANAAN KURIKULUM 2013

Salah satu unsur penentu keberhasilan penerapan kurikulum ialah efektivitas peran kepala sekolah dalam memenuhi standar pengelolaan. Tantangan utama bidang ini yaitu kepala sekolah memahami ruang lingkup tugasnya untuk mendukung penyelenggaran kurikulum 2013. Di samping itu, ia perlu menyikapi perubahan dengan tindakan manajemen yang berbeda dari pelaksanaan tugas dalam menerapkan kurikulum sebelumnya.

Pada bagian ini dideskripsikan tugas yang seharusnya kepala Sekolah Dasar laksanakan dalam mewujudkan keunggulan mutu lulusan sesuai Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang meliputi dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pada kolom kedua berisi uraian tugas kepala sekolah dalam mengarahkan sumber daya satuan pendidikannya dalam perencanaan pembelajaran. Pada kolom ketiga dideskripsikan peran kepala sekolah dalam mengarahkan dan mengendalikan proses pembelajaran dan penilaian untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan kurikulum berbasis aktivitas. Pada kolom keempat dideskripsikan model aktivitas belajar dan produk belajar siswa pada tiap dimensi kompetensi.

Pada baris ke bawah terdapat penjelasan tentang kompetensi pada tiga dimensi, tindakan manajemen kepala sekolah dan dokumen yang perlu kepala sekolah kelola untuk mendukung ketersediaan data bahan pertanggung jawaban penyelenggaraan program. Berbagai dokumen pendukung penyelenggaraan kurikulum 2013 diperlukan pula sebagai bahan pengambilan keputusan.

Tingkat ketepatan data dan informasi yang terhimpun dalam dokumen akan berpengaruh pada mutu keputusan yang kepala sekolah buat dalam mengelola perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.

a. Model Pemetaan Tugas Kepala SD

Untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan sekolah yang dipimpinnya kepala sekolah perlu mengasah kompetensinya agar kapasitas dirinya dapat memenuhi kebutuhan melaksanakan kurikumlum 2013. Kepala sekolah dasar memiliki tantangan khas dalam perannya sebagai perencana, pelaksana,dan evaluator sebagai berikut:


Pelaksanaan program yang tidak hanya sekedar mengubah dokumen, namun menjadi proses pembeharuan yang nyata dalam pembelajaran yang menyeimbangkan antara soft skill dan hard skill, pembelajaran tematik terpadu, meningkatkan aktivitas siswa dalam belajar untuk menghasilkan produk belajar serta penilaian yang tidak hanya fokus tes kognitif merupakan bagian yang perlu mendapatkan pengawalan dari peran kepemimpinan kepala sekolah.

b. Model Pemetaan Tugas Kepala SMP

Untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan SMP kepala sekolah perlu fokus pada standar kompetensi yang perlu diperhatikan secara seimbang serta menjadi poros pelaksanaan berbagai tugas kepala sekolah.

Arah dari pelaksanaan tugas adalah mewujudkan keunggulan mutu lulusan dalam dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Keunggulan targetnya dideskripsikan dalam standar kompetensi lulusan. Target keunggulan itu harus tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta penilaian. Kepala sekolah harus menjamin bahwa seluruh usaha perbaikan mutu pembelajaran berdampak pada perbaikan mutu belajar siswa.

Oleh karena itu, tugas yang strategis kepala sekolah adalah memantau perkembangan hasil belajar siswa secara berkala untuk memastikan bahwa target mutu lulusan yang sekolah harapkan terwujud. Pemantauan pada prinsipnya merupakan proses pengumpulan data sebagai bahan perbaikan.

Peta di bawah ini menunjukkan peran kepala sekolah dalam penerapan kurikulum 2013 :


Sebagai konsekuensi perubahan melalui peningkatan usaha perbaikan pemenuhan standar kompetensi lulusan kepala SMP perlu mencermati tugas-tugasnya dalam penengelolaan sekolah yang lebih seksama dalam memperhatikan aktivitas siswa belajar dan menghasilkan karya. Karena itu memperhatikan peningkatkan mutu proses pembelajaran perlu ditunjang dengan sistem perencanaan yang benar-benar fokus pada kebutuhan pengembangan kompetensi siswa, pelaksanaan pembelajaran yang lebih terkendali melalui perbaikan pelaksanaan supervisi, maupun pembaruan dalam sistem penilaian.

c. Model Pemetaan Tugas Kepala SMA/SMK

Untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan, kepala sekolah SMA/SMK perlu memperhatikan tugas yang seharusnya kepala sekolah lakukan. Pada gambar di bawah terdapat model analisis tugas yang menunjang pelaksanaan kurikulum 2013. Contoh pelaksanaan tindakan pada gambar berikut bukanlah ketentuan yang kaku dan mengikat. Kepala sekolah dapat menentukan kegiatan yang paling sesuai untuk keperluan sekolahnya.

Namun demikian model di bawah diharapkan dapat menginspirasi kepala sekolah untuk memperluas pemikiran tentang yang sebaiknya ia lakukan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum yang lebih efektif dengan lebih fokus pada usaha meningkatkan mutu lulusan melalui perbaikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Mengembangkan perencanaan pembelajaran yang lebih memenuhi kebutuhan pemenuhan karakter kurikulum 2013 yang lebih fokus pada penjaminan implementasi kurikulum berbasis aktivitas siswa. Menjamin terlaksananya kegiatan belajar yang lebih menyeimbangkan pengembangan kopetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.


Beberapa aktivitas manajemen yang perlu kepala sekolah lakukan tergambar pada baris tindakan manajemen. Di antaranya adalah menangani program peminatan dan lintas minat serta menjamin kepala melaksanakan supervisi pembelajaran dan penilaian.

Sumber : Materi Diklat Implementasi Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah

SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA


Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.

Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional dan pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Tujuan Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi :

a.   manusia yang memiliki :

1)  kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;

2)     kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3)     jasmani yang sehat dan kuat; dan

4)     kepedulian terhadap lingkungan hidup.

b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.

Prinsip Dasar Kepramukaan

Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.

Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk :

(1)   menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;

(2) memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan;

(3)   melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;

(4)  mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;

(5)  memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

(6)   mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

LIRIK HIMNE DAN MARS GERAKAN PRAMUKA DI INDONESIA


Hymne Gerakan Pramukaadalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:

Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.


Mars Gerakan Pramukaadalah lagu "Jayalah Pramuka" ciptaan Drs. H. Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:

Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

DWISATYA, DWIDARMA, TRISATYA DAN DASADARMA PRAMUKA ; KODE KEHORMATAN BAGI ANGGOTA PRAMUKA SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK, PANDEGA, DAN ANGGOTA DEWASA


Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.

Satya Pramuka diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus. Satya Pramuka dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Kemudian Darma Pramuka adalah nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia, Darma Pramuka juga merupakan, Darma Pramuka menjadi sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat, serta sebagai landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan sebagai kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.

Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka. Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia

dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:

Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga

Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:

Dwisatya :

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga, setiap hari berbuat kebaikan.

Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:

Dwidarma :

1.   Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.   Siaga berani dan tidak putus asa.

Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang

Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:

Trisatya :

”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.

Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma :

1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.     Patriot yang sopan dan kesatria.
4.     Patuh dan suka bermusyawarah.
5.     Rela menolong dan tabah.
6.     Rajin, terampil, dan gembira.
7.     Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.     Disiplin, berani, dan setia.
9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.  Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Anggota Dewasa

Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:

Trisatya :

”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.

Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma :

1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.     Patriot yang sopan dan kesatria.
4.     Patuh dan suka bermusyawarah.
5.     Rela menolong dan tabah.
6.     Rajin, terampil, dan gembira.
7.     Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.     Disiplin, berani, dan setia.
9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.  Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KWARTIR NASIONAL, KWARTIR DAERAH, KWARTIR CABANG, DAN KWARTIR RANTING DALAM GERAKAN PRAMUKA


Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional (Kwarnas)

Kwartir Nasional mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;

b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;

c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;

d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;

e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

f. membina organisasi pendukung di wilayahnya

g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;

h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;

j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;

k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.

Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah (Kwarda)

Kwartir daerah mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;

b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;

c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang (Kwarcab)

Kwartir cabang mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;

b. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;

c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting (Kwaran)

Kwartir ranting mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.

b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;

c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;

h. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.

APLIKASI GENERATE PREFILL DAPODIKDAS 2014

Generate prefill adalah pembaharuan isi data prefill hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file database persekolah. 

Oleh karena itu, saya pribadi ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada beliau, untuk selanjutnya tips ini saya share melalui blog ini, semoga saja semakin mempunyai manfaat yang lebih luas kepada Rekan-rekan Operator Dapodikdas SD maupun SMP pada khususnya serta pengunjung blog ini pada umumnya.

Selain itu, untuk prefill aplikasi Dapodikdas di tahun pelajaran 2014 – 2015 ini, prefill seluruh sekolah harus diperbarui agar file terakhir sinkronisasi yang telah berhasil dilakukan dapat digunakan pada versi aplikasi Dapodikdas selanjutnya, tanpa input / edit data dari awal lagi.

1.   Kunjungi links Aplikasi Generate Prefill.


2.   Pilih salah satu Jenis Prefilldari sekolah bersangkutan untuk digenerate prefillnya yakni “Kode Registrasi” atau “NPSN”.

3.   Masukkan “Kode Registrasi” atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)” pada kolom “Kode” dengan benar, kemudian klik “Generate”.


4.   Setelah proses generate prefill berhasil dan selesai, unduh pada laman unduh prefill terbaru.


5.   Untuk aktifasi, lakukan seperti biasanya, tempatkan file hasil unduh prefill terbaru tersebut pada folder “Prefill_dapodik” pada local drive “C”, uninstall aplikasi Dapodikdas yang lama, install ulang Dapodikdas dengan versi yang terbaru saat ini, lalu registrasi ulang.

6.   Selesai.

Demikian share singkat mengenai cara generate prefill terbaru aplikasi Dapodikdas di tahun pelajaran 2014/2015 ini, semoga bermanfaat dan terimakasih...

CARA MEMPERBAIKI NAMA YANG BERBEDA PADA VERVAL NISN PD

Alhamdulillaah... Setelah pada artikel sebelumnya telah saya share bagaiman cara edit data perbaikan NISN peserta didik TP. 2014/2015, berikut saya share perbaikan / edit data yang salah (berbeda dengan dokumen peserta didik / tidak valid) pada nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang salah pada data NISN peserta didik tahun pelajaran 2014 – 2015 yang mana mekanisme perbaikan NISN ini dilakukan oleh operator sekolah / operator Dapodikdas melalui halaman VerVal NISN 2014.

Dokumen yang diperlukan (paling ideal) untuk perbaikan ini adalah ijazah SD/MI dari peserta didik yang bersangkutan serta akta kelahiran untuk perbaikan nama ibu kandungnya.

Berikut langkah-langkah perbaikan nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang berbeda / salah dari peserta didik yang telah memiliki NISN :

1. Login pada laman VerVal Peserta Didik menggunakan username serta password yang sama persis dengan yang digunakan untuk login pada aplikasi Dapodikdas 2013 yang sudah berhasil kirim data / sinkronisasi terakhir.

2.   Pilih menu “Pengajuan”, lalu pilih tombol “Nama & Tanggal Iahir”.

3. Selanjutnya, klik tombol “Pilih Siswa” yang akan diubah Nama dan atau Tanggal Iahirnya tersebut.

4.   Masukkan Nama dan Tanggal Iahir baru dari siswa itu dengan benar.
5.   Tekan tombol “Select” - lampirkan dokumen pendukung (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, ljazah terakhir) dengan format gambar jpg atau png. Lalu klik pada pada tombol “Pengajuan Perubahan”.


6.  Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam.

7. Klik pada “Status” permohonan perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP.

8.  Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Iahir siswa yang disetujui, dapat dilihat melalui menu “Referensi”.

Untuk permohonan yang tidak disetujui, maka Nama dan Tanggal Iahir siswa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Iahir yang ada sebelumnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih...