Senin, 05 Mei 2014

DARI 1.247.537 GURU PNS BERSERTIFIKAT PENDIDIK, 1.064.105 SKTP-NYA TELAH TERBIT - 14,70 PERSEN LAINNYA MENUNGGU PROSES VERIFIKASI / SEBAGIAN TIDAK LAYAK MENDAPATKAN SK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan sebanyak 1.064.105 SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG), terhitung 24 April 2014. Jumlah tersebut sebanding dengan 85,30 persen dari total pemilik sertifikat yaitu 1.247.537 guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, dengan terbitnya SK pencairan tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.

“Itulah payung dari kabupaten/kota untuk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” demikian disampaikan Mendikbud pada jumpa pers usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Kantor Kemdikbud, Jumat (02/05/2014).

SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini terdiri dari SK untuk guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK. ”Persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK,” katanya.

Layak atau tidaknya seseorang mendapatkan SK TPG, kata Mendikbud, dilihat dari kelengkapan persyaratannya. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK adalah, karena telah pensiun atau meninggal dunia, tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar, beralih ke jabatan struktural, guru tidak tetap, atau rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20. (Aline Rogeleonick)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar