Selasa, 08 April 2014

TATA CARA PEMILIHAN UMUM CALON ANGGOTA LEGISLATIF 2014 DAN KRITERIA SUARA SAH PADA PEMILU CALEG TAHUN 2014

Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tinggal hitungan jam. 186 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal berikan hak suara mereka pada besok, Rabu 9 April 2014 untuk Pemilu Legislatif. Bagaimana cara pencoblosan caleg Pemilu besok?

Ada 200 ribu calon legislatif yang bakal dipilih oleh pemilih. Tersedia 19.699 kursi legislatif yang diperebutkan dari 560 kursi DPR RI, 132 kursi DPD, 2.122 kursi DPRD Provinsi, serta 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok:

1.     Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat.

2.   Mereka yang terdaftar jadi DPT atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) bisa segera menuju ke TPS mulai pukul 07.00.

3.      DPT dan DPK membawa formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan.

4.    Jika formulir C6 hilang/belum dilaporkan/belum menerima formulir itu, pemilih bisa membawa KTP/paspor/SIM/identitas yang berlaku untuk diserahkan ke KPPS.

5.      KPPS kemudian memeriksa dalam daftar pemilih.

6.     Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai kenyakinan dan tanpa tekanan atau paksaan. Ada dua tindakan dalam memilih calon anggota DPR dan DPRD serta calon anggota DPD.

Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok, 3 Cara Memilih Calon Anggota DPR dan DPRD:

1.      Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.

2.      Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.

3.      Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.

Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok, 3 Cara Memilih Calon Anggota DPD:

1.      Memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD.

2.      Tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD.

3.      Tanda coblos pada nama calon anggota DPD.



CARA PENCOBLOSAN YANG DIANGGAP SAH PADA PEMILU 9 APRIL 2014

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu DPR , DPD dan DPRD tahun 2014 bersama perwakilan partai politik. KPU membuat 15 persyaratan pencoblosan atau pemungutan suara yang sah untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang.

"Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat," ujar Komisioner KPU Pusat, Juri Ardiantoro di Kantor KPU , Jakarta, Rabu (26/3).

Menurut Juri, berbagai macam aturan ditetapkan dan disosialisasikan lantaran banyaknya tata cara masyarakat memilih pada Pemilu sebelumnya. Ada 15 syarat pencoblosan yang dianggap sah oleh KPU :

1.      Nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol, maka suaranya dihitung satu untuk Parpol.

2.      Nomor urut dan nama Caleg maka suaranya dihitung satu untuk Caleg.

3.    Nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol serta pada kolom nomor urut dan nama Caleg, maka suaranya dihitung satu untuk Caleg.

4.      Nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama Caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

5.      Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg Parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk Parpol.

6.      Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama Caleg, maka suaranya dihitung satu untuk Parpol.

7.      Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu Parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.

8.    Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama Caleg di satu Parpol, maka suara dianggap sah untuk satu Parpol.

9.      Garis yang memuat nomor urut dan nama Caleg, maka suara dianggap satu untuk Parpol.

10.    Garis yang memuat satu nomor urut dan nama Caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.

11.   Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama Caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk Parpol.

12.    Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama Caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk Parpol.

13.   Kolom nomor urut dan nama Caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk Parpol.

14.   Kolom nomor urut dan nama Caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk Parpol.

15.   Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol yang tidak memiliki daftar Caleg, maka suara dianggap sah satu untuk Parpol.

Referensi artikel : www.merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar