Kamis, 29 Mei 2014

INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 4 TAHUN 2014 – ANGGARAN PENDIDIKAN TIDAK ADA PERUBAHAN / TETAP


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menjelaskan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ataupun yang perubahan dan tindak lanjut hasil penemuan semester II tahun 2013 pada rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

“Sudah terdapat Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang penghematan dan pemotongan pelaksanaan anggaran, tetapi untuk pendidikan tidak ada perubahan. Jadi kalau toh sewaktu-waktu ada dari banggar (bagian anggaran) pendidikan, anggarannya tetap seperti sedia kala,” ungkap Mendikbud dalam rapat kerja dengan DPR RI komisi X, Senin (26/05/2014).

Arah kebijakan pembangunan pendidikan dan kebudayaan tahun 2015 adalah menjamin keberlanjutan atau kesinambungan program dan kegiatan pembangunan pendidikan dan kebudayaan periode tahun 2010-2014 ke periode tahun 2015-2019. PAGU Indikatif tahun 2014 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 86.239.104,7 dan PAGU definitif tahun 2014 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 80.661.026,7. PAGU indikatif tahun 2015 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 67.189.276,9. (Seno Hartono)

Download Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, silahkan klik pada links ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar