Minggu, 16 Februari 2014

DAPODIK JADI ACUAN UNTUK SEJUMLAH PROGRAM KEMDIKBUD TAHUN 2014 - MENDIKBUD INGIN PAUD DAN DIKMEN JUGA TERDATA DALAM DAPODIK


Tahun 2014 ini, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru. 

Hal ini berbeda dari tahun 2013 lalu yang baru digunakan sebagai rujukan dalam pemberian tunjangan profesi guru.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, ada tiga unsur data dalam Dapodik, yaitu data satuan pendidikan, data peserta didik, serta data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Ketiganya lengkap memuat seluruh informasi yang dibutuhkan, sebagai rujukan Kemdikbud untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Misalnya, data tentang PTK yang digunakan untuk proses pemberian tunjangan profesi guru. Di dalamnya lengkap memuat biodata, nomor identitas, lama guru mengajar selama seminggu, mengajar di kelas berapa, dan seterusnya,” ujar Pranata saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2).

Ia menuturkan, tahun lalu data pada Dapodik baru diperuntukan sebagai rujukan pengelolaan tunjangan profesi guru. Namun tahun ini, Dapodik diperluas untuk program lainnya, yaitu BOS, rehab, dan BSM. “Sekolah yang ingin mendapatkan anggaran untuk ketiga program itu harus mengisi lengkap data pada Dapodik. Berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan pengajuan dari sekolah. Tahun ini tidak lagi. Semua dari Dapodik,” imbuh Pranata.   

Ia mengapresiasi sekolah yang sudah melengkapi data pada Dapodik. Tidak jarang data yang dimiliki sekolah di daerah yang jauh dari ibu kota provinsi justru lebih baik ketimbang data yang dimiliki sekolah yang berada di kota ibu kota provinsi. “Itu artinya apa? Mereka concern dan punya komitmen,” tambah Pranata.

Dapodik merupakan program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Tahun ini, jelas Pranata, Mendikbud menginginkan agar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan menengah juga terdata dalam Dapodik. (Ratih Anbarini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar