Senin, 03 Februari 2014

KPU, DPR, DAN PEMERINTAH BAHAS DRAFT PKPU TAHAPAN PILPRES TAHUN 2014

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menyelesaikan rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal pemilihan presiden.

Rabu (30/1/2013), bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, KPU bersama pimpinan dan Kapoksi Komisi 2 DPR RI serta unsur pemerintah yang diwakili oleh Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, membahas materi muatan pada rancangan PKPU tersebut.

Hadir pada rapat pembahasan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhiarti, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Arif Wibowo bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo serta Kapoksi Partai Hanura Miryam S. Haryani.

Isu strategis yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut diantaranya tentang dasar hukum penyelenggaraan Pilpres Tahun 2014. KPU berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun tentang Penyelenggara Pemilu serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai dasar pembuatan PKPU Tahapan Pilpres.

Isu selanjutnya yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak mengalami perubahan. Sementara itu, beberapa elemen teknis penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan partisipasi pemilih Seperti kebijakan menjamin hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih (DPT,  DPTb, DPK, dan DPKTb).

“Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak mengatur apa yang ada di UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dikenal dengan istilah DPK (Daftar Pemilih Khusus-red), atau pengakomodiran pemilih yang datang pada hari H dengan membawa surat keterangan kependudukan,” ungkap Husni Kamil Manik.

Kemudian, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara di dalam negeri. Namun, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 diatur bahwa untuk pemungutan suara di luar negeri dapat dilakukan pada waktu yang berbeda dengan pemilu di dalam negeri.

Hal lain yang terkait seperti rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga menjadi bahan pembahasan rancangan PKPU Tahapan Pilpres tersebut. (ook/red. FOTO KPU/humas)

Sumber gambar dan artikel : Komisi Pemilihan Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar