Jakarta, Kemdikbud --- Buku teks pelajaran pada implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11, disediakan oleh pemerintah. Pengadaan buku ini dianggarkan lewat APBN yang dialokasikan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOS Buku.
Dengan mekanisme tersebut, orang tua tidak lagi dibebani pembelian buku jelang dimulainya tahun pelajaran baru. Namun demikian, Kemdikbud mengimbau orang tua untuk tetap waspada terhadap beredarnya buku teks pelajaran tiruan yang tidak dicetak oleh penerbit pemenang lelang pengadaan buku Kurikulum 2013.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ibnu Hamad, mengingatkan, agar para orang tua lebih berhati-hati supaya tidak tertipu buku tiruan tersebut. Karena pengadaan buku teks pelajaran yang resmi, dilakukan melalui sekolah bukan orang per orang.
“Buku dari Kemdikbud tidak diperjualbelikan ke orang tua, dengan dana BOS itu sekolah yang membeli langsung ke penyedia,” kata Ibnu pada gelar wicara dengan Radio Sindo Trijaya, Selasa (8/07), di Kantor Kemdikbud.
Ibnu mengatakan, ketika orang tua menghadapi penawaran buku tiruan yang dilakukan oknum tertentu, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan ke sekolah kapan siswa mulai menerima buku teks pelajaran Kurikulum 2013 ini. Karena mungkin saja terjadi siswa belum menerima buku di hari pertama karena masih dalam proses distribusi. “Jadi orang tua jangan panik dan buru-buru membeli kalau anaknya belum punya buku, cek saja ke sekolah,” katanya.
Kedua, buku yang dicetak oleh penerbit pemenang lelang memiliki logo Kurikulum 2013 di sampul depan, juga logo Tut Wuri Handayani yang disertai dengan nama kementerian dan tahun cetakan.
Dan ketiga, buku teks resmi juga tidak diperjualbelikan yang ditandai dengan catatan ‘Milik Negara Tidak Diperdagangkan’ pada sampul belakang.
Agar tidak tertipu beredarnya buku tiruan, Ibnu mengajak masyarakat untuk mengenali buku-buku yang resmi dikeluarkan oleh kementerian. Masyarakat bisa berkunjung ke laman www.kemdikbud.go.id untuk melihat contoh sampul buku teks resmi tersebut.
Bagi sekolah yang tidak menerima dana BOS, buku Kurikulum 2013 bisa dibeli oleh sekolah dengan menarik bayaran dari peserta didik. Namun, biaya yang ditarik tersebut tidak boleh lebih besar dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing penyedia (harga bisa dicek di https://e-katalog.lkpp.go.id/).
Ibnu menjelaskan, sekolah yang tidak menerima dana BOS pada dasarnya mendapat alokasi dari pemerintah. Namun di lapangan, keinginan sekolah untuk mandiri membuatnya menolak dana operasional tersebut. “(BOS) itu pilihan. Karena kalau menerima dana BOS kan harus ada laporan dan sebagainya,” katanya.
Yang terpenting, Ibnu mengingatkan bahwa sumber ilmu pengetahuan tidak hanya berasal dari satu buku teks yang disiapkan pemerintah saja. Buku pengayaan diperlukan untuk menambah wawasan siswa. Namun demikian, kata Ibnu, pengadaan buku pengayaan ini tidak boleh dipaksakan. “Bisa pengayaan dipakai, tapi tidak dipaksakan,” katanya. (Aline Rogeleonick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar