Jaringan Pengelola Data Pendidikan, merupakan forum atau media komunikasi antar pengelola data pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota maupun di satuan pendidikan, yang keanggotaanya berdasarkan kepada surat keputusan (SK) KK-DATADIK atau surat penugasan yang di keluarkan oleh instansi yang bersangkutan.
Forum ini dlbentuk untuk mengoptimalkan kelancaran komunlkasi antar pengelola data pendidikan baik secara vertikal maupun horizontal agar setiap pengelola data pendidikan mengetahui “dengan siapa harus berkomunikasi”, sesuai dengan klasitikasi topik yang tersedia.
Jaringan Pengelola Data Pendidikan merupakan media komunikasi antar pengelola data pendidikan secara vertikal maupun horizontal, yang keberadaannya sebagai simpul-simpul yang memastikan bahwa data pendidikan dapat terkelola dengan baik dan optimal serta untuk memastikan bahwa seluruh warga negara dapat terlayani dengan baik, profesional dan transparan.
Penelusuran unit kerja / instansi yang terkait pengelolaan data pendidikan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun di tingkat Kabupaten / kota.
Kata kunci di dalam pengelolaan data pendidikan yang terintegrasi adalah “komunikasi”, dalam hal ini komunikasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) pokok bahasan yang saling melengkapi, yaitu :
1. Terintegrasi secara Teknis (Sistem, Jaringan, Database dan Referensi Data).
2. Terintegrasi secara Non-Teknis (Sumber daya manusia pengelola data).
Semoga media ini dapat menjadi wadah pertukaran informasi, alih pengetahuan dan Komunikasi. Amiin...
Klasifikasi topik komunikasi meliputi:
1. Topik umum
2. Topik Verifikasi-Validasi (verval) Satuan Pendidikan.
3. Topik Verifikasi-Validasi Verval) Peserta Didik.
4. Topik Verifikasi-Validasi &Verval) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Toplk Metodologi Analisis Data.
6. Topik lndikator Pendidikan.
7. Topik Eksplorasi data hasil pengumpulan DAPODIK.
Tidak tertutup kemungkinan, bahwa klasifikasi topik komunikasi di atas akan berkembang dengan berjalannya waktu dan kebutuhan informasi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan adalah:
1. Kelompok Kerja Sistem lnformasi (KK-SI) pada Tingkat Kementerian Pendidikan.
2. Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Operator Sekolah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Data Pendidikan pada sekolahnya masing-masing.
Persyaratan menjadi anggota SDM :
a. SK KK-Datadik tahun berjalan.
b. Pengguna terdaflar dalam SK-KKDatadik.
c. Memberikan email pribadi.
Referensi artikel : User Guide Media Komunikasi Antar Pengelola Pendidikan – SDM PDSP Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar