Jakarta, 4 Mei 2014 dengan telah selesai dilaunchingnya Aplikasi DAPODIKMEN, pada tanggal 2 Mei 2014 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, maka Aplikasi DAPODIKMEN resmi digunakan sebagai satu-satunya aplikasi pendataan yang berlaku di lingkungan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Sesuai SE Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan DAPODIK (data pokok pendidikan).
Sehubungan dengan dengan itu, melalui SE Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 Mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing Kabupaten/Kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.iddan mendownload kode registrasi masing-masing sekolah.
Proses pengajuan email dan password dari dinas dapat pula diajukan melalui web. Sedangkan pengajuan koreg dari sekolah agar menghubungi dinas bersangkutan. adapun syarat pengajuan melalui web mengikuti pengisian dibawah ini.
1. Mengisi Permohonan.
2. Mengisi Biodata Operator Dapodikmen.
Contoh surat permohonan dan biodata Operator Dapodikmen bisa didownload di sini.
Sedangkan apabila terdapat double kode registrasi sekolah, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, isi formulir update Koreg (kode registrasi) terlampir dan menyampaikannya ke : Pendataan Dikmen (Pendidikan Menengah), email: datadikmen@kemdikbud.go.id,
Demikian informasi yang disampaikan. (Team Pendataan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar