Implementasi Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensimerupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penilaian pencapaian kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian pencapaian kompetensioleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.
Data yang diperoleh pendidik selama pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Melalui proses tersebut, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam kurikulum masing-masing satuan pendidikan (SMP).
Penilaian oleh pendidik merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian kompetensi peserta didik, pengolahan, dan pemanfaatan informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik.
Penilaian pencapaian kompetensidilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Pencapaian kompetensi seorang peserta didik dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh pendidik tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.
Penyusunan perencanaan, pelaksanaan,pengolahan hasil penilaian, serta pemanfaatannya merupakan rangkaian kegiatan yang utuh dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Agar guru dapat melakukan serangkaian kegiatan tersebut dengan baik, perlu ada panduan penilaian yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan atau referensi bagi mereka.
Panduan penilaian ini bertujuan untuk:
1. Memberikan orientasi kepada para pendidiktentang penilaian pencapaian kompetensisesuai Kurikulum 2013;
2. Memberikan rambu-rambu penilaian kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
3. Memberikan prinsip-prinsip pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.
Isi panduan penilaian ini meliputi antara lain penilaian pencapaian kompetensi peserta didik pada kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilanserta model laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik beserta petunjuk pengisiannya. Hal tersebut mencakup pengertian, cakupan, perumusan indikator, teknik penilaian dan bentuk instrumen, pelaksanaan penilaian, dan pengolahan hasil penilaian.
Panduan penilaian ini diperuntukkan / sasaran terutama bagi:
1. Para pendidik di SMP sebagai pedoman dalam menyusun rancangan dan pelaksanaan penilaian serta Laporan Hasil Pencapaian kompetensi;
2. Pelaksana pengawasan pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) untuk merancang program supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian di sekolah;
3. Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.
Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 adalah tercapainya keefektifan pembelajaran, yaitu dengan dicapainya tujuan pembelajaran oleh peserta didik secara optimal sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.
Melalui panduan ini diharapkan pendidik dapat menguasai penilaian pencapaian kompetensi peserta didik, baik konsep, pengembangan dan penerapannya sesuai mata pelajaran yang diampunya. Pendidikyang baik tidak akan pernah berhenti belajar guna meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
Semoga, para pendidik diberi kemudahan dan hikmat dalam memahami panduan ini dan menerapkannya untuk meningkatkan keefektifan pembelajaran dan penilaian. Pada akhirnya, peserta didik dapat mencapai kompetensi mata-mata pelajaran secara bermakna, luas dan mendalam serta dapat menerapkannya pada berbagai konteks kehidupan sesuai dengan semangat Kurikulum 2013. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan dapat tercapai.
Download / unduh Panduan Penilaian Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Implementasi Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan SMP selengkapnya, silahkan klik pada links berikut, dan untuk download (unduh) Model Rapor / Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan SMP selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar