Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015.
Dalam system penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji , tunjangan kinerja , dan tunjangan kemahalan. System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam diskusi terbatas “Arah Pendidikan Indonesia“ yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (16/6) , di Bentara Budaya Jakarta.
Hadir dalam diskusi tersebut, antara lain: mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif; Guru Besar (Emeritus) Universitas Negeri Jakarta HAR Tilaar; pemikir kebangsaan Yudi Latif; Guru Besar Ekonomi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ace Suryadi; Rekor UPI Sunaryo Kartadinata; Guru Besar Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Paul Suparno; CEO Penerbit Minzan dan dosen filsafat Haidar Bagi; serta Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Soedijarto.
Eko Prasojo mengatakan, kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS, transparansi, dan keadilan.
“Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bias di pecat,” ujarnya. “Nanti diubah. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan bonus setiap tahun,” kata Eko.
Dalam system penggajian tunggal, kata Eko, ada dua komponen, yakni gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.
Pemberlakuan system penggajian tunggal itu, menurut Eko, akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.
Selain memperbaiki system penggajian, sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.
Jangan Merugikan
Ketua Umum PGRI Sulistiyo meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan peleburan tunjangan sertifikasi menjadi satu system penggajian. Sebelum system diterapkan hendaknya dikomunikasikan dulu supaya tidak menimbulkan kegelisahan.
“Prinsipnya, guru tidak boleh dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun system, mekanisme, prosedur, dan tingkat kerumitannya,” ujar dia.
Sulistiyo menilai, kebijakan sertifikasi sudah tepat. “Namun , jika dirasa menyulitkan dan terlalu eksklusif, saya kira guru sama pendapatnya dengan saya, tidak berkeberatan diatur kembali (dalam undang-undang baru),” ujarnya. (LUK/THY/A13).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar