A. UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN GURU PNS
Angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 sebagaimana tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) guru PNS disesuaikan ke dalam unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai berikut.
Unsur dan Subunsur PAK Guru (KEPMENPAN No. 84/1993) | Unsur dan Subunsur PAK Guru (PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) |
KEGIATAN | KEGIATAN |
1. Unsur Utama a. Pendidikan 1) Pendidikan sekolah 2) Diklat kedinasan b. Proses belajar mengajar / pembimbingan c. Pengembangan profesi | 1. Unsur Utama a. Pendidikan 1) Pendidikan sekolah 2) Diklat prajabatan b. Pembelajaran / bimbingan dan tugas tertentu / tambahan 1) Pembelajaran / Pembimbingan 2) Tugas tertentu/tambahan c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan 1) Pengembangan diri 2) Publikasi ilmiah 3) Karya inovatif |
2. Unsur Penunjang Penunjang PBM | 2. Unsur Penunjang a. Ijazah yang tidak sesuai b. Pendukung tugas guru |
B. TATA CARA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU PNS
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1) Pendidikan Sekolah
Angka kredit subunsur Pendidikan Sekolah berdasarkan Kepmenpan 84/1993 disesuaikan angka kreditnya dengan menggunakan ketentuan Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana Tabel 1 berikut ini.
Tabel 1
Angka Kredit Berdasarkan Ijazah
Ijazah | Angka Kredit (Lampiran I Kepmenpan 84 / 1993) | Angka Kredit (Lampiran I dan V Permenegpan dan RB No. 16 / 2009) |
PGSLP / KPG / SPG / SLTA / Diploma 1 (D-I) D-I/Akta I | 25 45 | 25 |
Diploma II (D-II) D-II/Akta II | 40 60 | 40 |
Diploma III (D-III) / Sarjana Muda D-III/Akta III | 60 80 | 60 |
Sarjana (S1) / Diploma IV (D-IV) S1 | 95 75 | 100 |
Magister (S2) | 100 | 150 |
Doktor (S3) | 150 | 200 |
Penyesuaian angka kredit subunsur pendidikan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Jenjang pendidikan tertinggi yang telah diakui dan diperhitungkan angka kreditnya sebagaimana tercantum pada PAK dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dianggap memenuhi kriteria angka kredit pendidikan sekolah unsur utama.
b) Apabila angka kredit subunsur pendidikan S1 / S2 / S3 pada PAK guru lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200, maka angka kredit pendidikan disesuaikan menjadi S1 = 100; S2 = 150; S3 = 200. Penambahan angka kredit dapat diambil dari angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi, kekurangan angka kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.
Contoh 1:
Engkus Kusnadi, S.Pd, Guru Pembina SMPN 2 Kota Sukabumi, mengajar bahasa Indonesia, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 413,297, pangkat Pembina golongan ruang IV/ a terhitung mulai 1 April 2003.
Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah S-1/A-IV Bahasa Indonesia sebesar 95 angka kredit. Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 100. Tambahan 5 angka kredit tersebut diperoleh dari unsur penunjang. Jika angka kredit unsur penunjang kurang dari 5, maka 5 angka kredit dapat diperoleh dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.
Contoh 2:
Dr. Bambang, S.Pd., M.Pd., Guru Pembina Tk 1 pada SMA Negeri 1 Boyolali, pangkat Pembina T k I, golongan ruang IV/ b yang bersangkutan mengajar mata pelajaran Pendidikan Kowarganegaraan dan memiliki angka kredit kumulatif 550,825 berdasarkan PAK yang ditetapkan Juli 2010.
Berdasarkan data pendidikan pada SK kenaikan pangkat IV/ b tercantum S3 Manajemen Pendidikan. Angka kredit subunsur pendidikan pada PAK tersebut tercantum 145. Penyesuaian angka kredit pendidikan menjadi 200. Kekurangan angka kredit tersebut diambil dari unsur penunjang. Apabila unsur penunjang tidak mencukupi, maka angka kredit ditambahkan dari unsur proses belajar mengajar.
Apabila angka kredit subunsur pendidikan D-I/Akta I, D-II / Akta II, D-III/Akta III lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi D-I/Akta I = 25, D-II/Akta II = 40, D-III/Akta III = 60. Kelebihan angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.
Contoh 3:
Suryadi, A.Md., Guru Dewasa Tk I pada SLB Kota Cirebon, pangkat Ponata Tk I, golongan ruang III/d, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 300,825. Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah Sarjana Muda sebesar 70 angka kredit.
Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 60. Kelebihan 10 angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.
2) Pendidikan dan pelatihan kedinasan
Angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan pada PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.
Contoh 4:
Drs. Yanto Rahadi adalah seorang Guru Dewasa di suatu SMA Negeri di Jakarta. Berdasarkan PAK yang telah dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memiliki 10 angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan. Angka kredit pendidikan dan pelatihan kedinasan tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.
Proses Belajar Mengajar (PBM) /Pembimbingan Angka kredit subunsur PBM bagi guru kelas / guru mata pelajaran yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/ tambahan pada subunsur pembelajaran.
Angka kredit subunsur pembimbingan bagi guru bimbingan konseling yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/tambahan pada subunsur pembimbingan.
Bagi guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah/ madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah / madrasah, ketua program keahlian / program studi atau yang sejenis, kepala laboratorium / bengkel / unit produksi atau yang sejenis), angka kredit PBM/ pembimbingan pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/ 1983 sudah termasuk angka kredit tugas tambahan. Oleh sebab itu, untuk penyesuaian angka kreditnya, angka kredit PBM/pembimbingan termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan.
Contoh 5:
1) Suhadi, SPd. adalah seorang guru Bahasa Indonesia, berdasarkan PAK terakhir memiliki angka kredit proses belajar mengajar sebesar 357,228. Angka kredit tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur proses pembelajaran.
2) Drs. Heriawan Saputra, M.Pd. adalah seorang Kepala SMK di Banjarmasin. Berdasarkan PAK guru tercantum angka kredit pembimbingan sebesar 415,231. Yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah yang mempunyai kewajiban beban kerja membimbing minimal 40 peserta didik sebagai guru bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, angka kredit subunsur pembimbingan tersebut dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembimbingan.
c. Pengembangan Profesi
Angka kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84 / 1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.
Contoh 6:
Dra. Welmina Situmorang, seorang guru SMK Negeri di Medan memiliki PAK terakhir. Pada subunsur pengembangan profesi sebesar 12 angka kredit. Angka kredit sebesar 12 tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.
Unsur Penunjang
Angka kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 disesuaikan/dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru, dengan ketentuan apabila angka kredit tersebut telah dikurangi untuk penambahan angka kredit subunsur pendidikan, maka sisanya dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.
Contoh 7:
a. Drs. Hosnan Riadi, seorang guru SMP Negeri di Pamekasan memiliki PAK terakhir. Pada unsur penunjang memperoleh 15 angka kredit. Angka kredit sebesar 15 tersebut disesuaikan / dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.
b. Dianopa, S.Si. adalah seorang guru matematika SMA Negeri di Tulungagung. Berdasarkan PAK terakhir, angka kredit subunsur pendidikan tercantum sebesar 75, proses belajar mengajar sebesar 356,850, pengembangan profesi sebesar 8, dan unsur penunjang sebesar 36. Agar angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi 100, perlu menambahkan 25 angka kredit yang diambil dari unsur penunjang. Oleh karena itu angka kredit unsur penunjang yang disesuaikan/ dialihkan menjadi 36 – 25 = 11.
Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS
Angka kredit kumulatif guru yang tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 disesuaikan dengan cara menguraikan ke dalam:
1. angka kredit pendidikan sekolah
2. angka kredit pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2
Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif Guru Bukan PNS
Sesuai Unsur dan Subunsur
Angka Kredit Kumulatif pada Surat Keputusan Inpassing Guru bukan PNS | Unsur dan Subunsur PAK Guru (PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) |
KEGIATAN | |
3. Unsur Utama a. Pendidikan 1) Pendidikan sekolah 2) Diklat prajabatan b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu / tambahan 1) Pembelajaran / Pembimbingan 2) Tugas tertentu/tambahan |
Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.
Contoh 8:
Didi Kurniadi, S.S., seorang Guru SMK di Jakarta Timur, mengajar Bahasa Mandarin. Terhitung mulai 1 Desember 2010 diangkat dalam jabatan setara Guru Dewasa, pangkat setara Penata, golongan III/c, dengan angka kredit 200. Penyesuaian angka kredit yang bersangkutan sebagai berikut.
1. pendidikan sekolah (S1) = 100
2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan= 200 – 100 = 100
Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru bukan PNS menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Format 1 sampai dengan Format 5 Lampiran Peraturan Menteri ini. Adapun untuk memperjelas pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit guru PNS dan bukan PNS diberikan Contoh 1 sampai dengan Contoh 8 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Download lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan klik pada links berikut (Lampiran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS)... Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar