Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
A. STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan.
Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk mata pelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran Pendidikan Menengah
Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
B. STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS / MADRASAH ALIYAH
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas (a) Kelompok Matapelajaran Wajib yaitu kelompok A dan kelompok B; (b)Kelompok Matapelajaran C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c). Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, dapat ditambah dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
a. Kelompok Matapelajaran Wajib
Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
Mata pelajaran Wajib Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Keterangan:
Ø Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Ø Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 2 jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 2 X 45 menit per minggu; mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 3jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya.
Ø Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
Ø Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas.
Ø Kegiatan ekstra kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing satuan.
Ø Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Ø Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b. Kelompok Matapelajaran Peminatan
Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Matapelajaran Peminatan dalam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
c. Pilihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Matapelajaran Lintas Kelompok Peminatan
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan mana yang akan dimasuki.
Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran, dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1) Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
2) Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.
Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
1) Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
2) Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau
3) Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
4) Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau
5) Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial.
Catatan:
1) Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh SMA/MA masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan fasilitas belajar.
2) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak memiliki Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang dapat diambil peserta didik dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
3) Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu bahasa asing tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk memilih matapelajaran yang sama sejak tahun X sampai tahun XII.
4) Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.
5) Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.
Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
BEBAN BELAJAR - KURIKULUM 2013 SMA / MA
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
a. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
2. Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 bagi SMA / MA (Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah) selengkapnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar