Tampilkan postingan dengan label APLIKASI DAPODIKMEN 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APLIKASI DAPODIKMEN 2014. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Juli 2014

SURAT EDARAN DITJEN DIKMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI DAPODIKMEN 2014


Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dikmen Nomor : 2484/D/M1/2014 tertanggal 2 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tentang Penggunaan Aplikasi Dapodikmen, bahwasannya, dalam rangka peningkatan layanan data dan informasi, pada saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah telah mengembangkan Sistem Pendataan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) yang terintegrasi.

Dengan aplikasi Dapodikmen diharapkan akan diperoleh data secara cepat, tepat, akurat dan valid, serta terbarukan. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Aplikasi Dapodikmen merupakan pengembangan dan penyempumaan dari sistem pendataan yang telah dikembangkan sebelumnya yaitu PAS SMA, PAS SMK, dan PAS SMLB, dengan harapan agar lebih mudah, efektif dan efisien.

2.  Aplikasi Dapodikmen ini dikembangkan dengan mempertimbangkan kebutuhan data dan informasi serta menyesuaikan dengan kurikulum 2013.

3. Aplikasi Dapodikmen dapat didownload di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

4. Sebagai kunci untuk mengakses aplikasi tersebut oleh setiap sekolah, terlampir disampaikan Kode Registrasi sekolah disetiap kabupaten/kota.

5.   Seluruh sekolah pada jenjang pendidikan menengah diwajibkan untuk mengisi data pokok pendidikan pada aplikasi dimaksud secara lengkap, benar dan dilakukan updating secara periodik minimal 1 kali dalam 1 semester.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dapat menindaklanjutinya dengan mensosialisasikan, menginformasikan, dan menugaskan para Kepala Sekolah di wilayahnya masing-masing.

CARA MENDAPATKAN KODE REGISTRASI DAN USER PASSWORD APLIKASI DAPODIKMEN 2014


Jakarta, 4 Mei 2014 dengan telah selesai dilaunchingnya Aplikasi DAPODIKMEN, pada tanggal 2 Mei 2014 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, maka Aplikasi DAPODIKMEN resmi digunakan sebagai satu-satunya aplikasi pendataan yang berlaku di lingkungan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Sesuai SE Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan DAPODIK (data pokok pendidikan).

Sehubungan dengan dengan itu, melalui SE Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 Mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing Kabupaten/Kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.iddan mendownload kode registrasi masing-masing sekolah.

Proses pengajuan email dan password dari dinas dapat pula diajukan melalui web. Sedangkan pengajuan koreg dari sekolah agar menghubungi dinas bersangkutan. adapun syarat pengajuan melalui web mengikuti pengisian dibawah ini.

1. Mengisi Permohonan.

2. Mengisi Biodata Operator Dapodikmen.

Contoh surat permohonan dan biodata Operator Dapodikmen bisa didownload di sini.

Sedangkan apabila terdapat double kode registrasi sekolah, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, isi formulir update Koreg (kode registrasi) terlampir dan menyampaikannya ke :  Pendataan Dikmen (Pendidikan Menengah), email: datadikmen@kemdikbud.go.id,

Demikian informasi yang disampaikan. (Team Pendataan)

Jumat, 09 Mei 2014

UNDANGAN WORKSHOP APLIKASI DAPODIKMEN 2014 BAGI OPERATOR SEKOLAH / PTK YANG MENANGANI PENDATAAN SEKOLAH BERBASIS TI


Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud akan melaksanakan kegiatan workshop pendataan aplikasi DAPODIKMEN 2014, sekolah diminta untuk menugaskan 1 (satu) orang tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang menangani pendataan sekolah berbasis TI, dengan membawa :

1.   Laptop (bukan note book);

2.   Surat tugas mengikuti kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

3.   Lembar SPPD pemanggilan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah peserta dan distempel rutin/dinas, (terlampir);

4.   Wajib menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas berupa: (a) tiket keberangkatan, (b) fotocopy tiket kepulangan, (c) boarding pass keberangkatan, (d) airport taxkeberangkatan, dan (e) kuitansi/tanda bukti pembayaran transport lokal;

5.   Tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan yang digunakan peserta adalah tiket ekonomi (Perlu kami informasikan bahwa Panitia akan mengganti biaya perjalanan, apabila peserta menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas secara lengkap).

Panitia akan mengkonfirmasikan terlebih dahulu dengan maskapai terkait dan akan mengganti biaya perjalanan sesuai dengan hasil pengecekan ke maskapai tersebut. Apabila tidak terdaftar pada manifest maskapai tersebut maka panitia tidak dapat mengganti biaya perjalanan dimaksud. Selanjutnya, apabila peserta tidak menyerahkan bukti tiket pulang, maka kami akan mengganti maksimal sebesar biaya perjalanan sesuai Standar Biaya perjalanan tahun 2014.

Jadwal waktu dan tempat kegiatan workshop pendataan aplikasi DAPODIKMEN tahun 2014 angkatan 5 s.d. 8 :
  • Angkatan 5, pada tanggal 11 s.d. 14 Mei 2014 di Manado Sulawesi Utara.
  • Angkatan 6, pada tanggal 12 s.d. 15 Mei 2014 di Jakarta Utara.
  • Angkatan 7, pada tanggal 17 s.d. 20 Mei 2014 di Semarang, Jawa Tengah.
  • Angkatan 8, pada tanggal 18 s.d. 21 Mei 2014 di Bandung, Jawa Barat.

Download surat undangan workshop pendataan aplikasi DAPODIKMEN tahun 2014 angkatan 5 s.d. 8, silahkan klik di sini...

Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen. Dikmen dengan nomor telp. / faxs  (021) 579 55 144 atau dengan Contact Person Sdri. Karti atau Bani Kunanti dengan nomor HP 081318754435 / 081510816966.

Referensi gambar, file, dan artikel : http://dikmen.kemdikbud.go.id

Jumat, 02 Mei 2014

PENJELASAN APLIKASI DAPODIKMEN 2014 – OPERATOR SEKOLAH DAPODIKMEN TIDAK HARUS ENTRY ULANG DATA-DATA SEKOLAH


Aplikasi Dapodikmen 2014 merupakan perkembangan dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah), sehingga bukan merupakan aplikasi baru yang mengharuskan operator sekolah mendata ulang data-data sekolah. Untuk pemutakhiran data, operator sekolah dapat melengkapi data PAS yang menyesuaikan dengan struktur data Dapodikmen dengan tujuan mendapatkan data yang akurat dan lengkap.

Untuk dapat menjalankan aplikasi Dapodikmen, pengguna aplikasi dapat mengunduhnya di alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Spesifikasi minimal perangkat keras (hardware) yang diperlukan adalah processor minimal pentium IV, memory minimal 512 MB, storage tersisa minimal 100 MB, dan CD/DVD drive, jika instalasi dilakukan melalui media CD/DVD.

Sedangkan spesifikasi minimal perangkat lunak (software/operating system) yang diperlukan adalah Windows XP SP3, Windows Vista, Windows 7 32 & 64 Bit, Windows 8 32 & 64 Bit, dan Windows 8.1 32 & 64 Bit.

Kemudian untuk browser dapat menggunakan Google Chrome (sangat disarankan dan bersih dari plugins-plugins), Opera, dan Mozila Firefox.

Pengguna aplikasi Dapodikmen terdiri dari kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), peserta didik, dan operator sekolah, yang memiliki perannya masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombongan belajar (Rombel) dan mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodikmen.

Peran PTK adalah sebagai pengajar dan pelaksana, sekaligus bertugas mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodikmen. Peran peserta didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.

Sedangkan operator sekolah memiliki tiga peran. Pertama, menyebarkan formulir pendataan kepada sekolah, PTK, dan peserta didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri ke dalam aplikasi. Kedua, mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan. Dan ketiga, mengirim data ke server melalui aplikasi Dapodikmen. (Desliana Maulipaksi)

APLIKASI DAPODIKMEN 2014 DILUNCURKAN KEMDIKBUD PADA 02 MEI 2014 – PENGEMBANGAN DARI PAKET APLIKASI SEKOLAH (PAS) UNTUK SMA, SMK, DAN SMA-LB


Pada tahun 2014 ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud telah mengembangkan aplikasi pendataan untuk menjaring data individual sekolah menengah, yaitu SMA, SMK dan SMA-LB. Aplikasi tersebut diberi nama aplikasi Dapodikmen, yang dapat diakses dengan alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dikmen, Achmad Jazidie mengatakan, aplikasi Dapodikmen ini bukan merupakan aplikasi baru, melainkan pengembangan dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah) yang dimiliki Ditjen Dikmen sebelumnya. “Dapodikmen ini pengembangan lebih lanjut dari aplikasi yang sudah ada. Sehingga PAS untuk SMA, SMK dan SMA-LB diintegrasikan,” ujarnya dalam peluncuran Dapodikmen di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, (02/05/2014).

Jazidie menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014, tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. “Ini sudah menjadi kebijakan menteri,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya data untuk sebuah perencanaan. Dan perencanaan merupakan langkah awal untuk pengembangan berbagai hal, termasuk di bidang pendidikan.

Sementara Sekretaris Ditjen Dikmen, Sutanto mengatakan, Dapodikmen juga dibutuhkan untuk mendukung suksesnya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan implementasi Kurikulum 2013. Ditjen Dikmen, katanya, sudah menyiapkan perangkat lunak (software) Dapodikmen dan buku manual penggunaan aplikasi untuk dibagikan ke sekolah-sekolah sehingga memudahkan operator sekolah dalam menggunakan aplikasi Dapodikmen.

Acara peluncuran Dapodikmen juga dihadiri Staf Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen, Abdullah Alkaff. Peluncuran ditandai dengan dibunyikannya sirine dan pemutaran video profil Dapodikmen. (Desliana Maulipaksi).