Minggu, 02 Maret 2014

ANALISIS DATA MENGGUNAKAN SUMBER DATA DARI DAPODIK, MENGGAMBARKAN PERTUMBUHAN GURU YANG TIDAK TERKENDALI

Grafik di bawah menggambarkan jumlah guru di SMP Negeri di sebuah kabupaten. Menurut aturan Guru yang mengajar di sekolah negeri adalah PNS (warna biru), namun kenyataannya boleh ada guru bukan PNS jika terdapat kekurangan guru (dan hanya sementara tidak seperti sekarang ada yang sampai 20 tahun honorer, ini adalah pendzoliman kepada mereka, memang tidak ada formasi atau di kemanakan formasi CPNS selama 20 tahun ini?).


Kalau kita lihat Bar paling kiri jumlah guru sudah melebihi kebutuhan (titik merah). Ironisnya guru PNS sudah lebih, kok masih ada guru bukan PNS padahal menurut hitungan tidak dibutuhkan karena JJM tidak tersedia. Yang paling miris lagi adalah jumlah yang disertifikasi melebihi kebutuhan guru. Ini artinya guru tersebut tidak akan dibayar karena tidak ada jam di sekolah tersebut.

Kemudian lihat ke Bar sebelah kanan selanjutnya, polanya hampir sama bahwa semua mapel kelebihan guru PNS dan Guru bukan PNS masih ada walaupun yang PNS sudah lebih. Silahkan hitung sendiri berapa inefisiensi keuangan negara untuk membiayai mereka pada saat sertifikasi melalui PLPG tetapi tenaganya tidak ini gunakan.

Yang seperti ini hampir merata di seluruh Indonesia. Kondisi inilah yang tidak digunakan oleh si pemberi NUPTK baru. Pemberian NUPTK baru akan membuat permasalahan makin rumit, yang diperlukan adalah redistribusi guru bukan penambahan guru baru. Apalagi dengan bangganya status Anggota Dewan yang terhormat akan memperjuangkan pengangkatan semua tenaga honorer menjadi PNS.

Kita tidak menolak selama itu sesuai kebutuhan, namun kalau itu hanya untuk menarik simpatik alangkan kasihannya mereka yang dijanji-janjikan. Sekian dulu ah...mudah-mudahan pada mudeng.

Kemudian, Analisis untuk SD Negeri di Kabupaten ini adalah masih kekurangan guru. Kekurangan ini dapat memanfaatkan kelebihan guru di SMP atau SMA/SMK. Khusus Guru PNS dapat dimutasi ke SD dan menurut Permendikbud 62 tahun 2013, tunjangannya tetap dapat dibayar sempai 2014 dan jika terus ingin mengajar di Mapel baru tersebut guru harus mendapatkan sertifikat kedua :


Selanjutnya, salah satu tampilan layanan peta sebaran guru menurut sekolah dan mata pelajaran yang akan kami siapkan untuk dapat diakses oleh sekolah dan kabupaten / kota untuk membantu penataan PTK. Tabel tersebut akan menginformasikan adanya kelebihan dan kekurangan guru per mapel yang datanya bersumber dari Dapodik, seperti pada gambar berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar