Rabu, 05 Maret 2014

SELURUH TENAGA HONORER K2 AKAN DIANGKAT SEBAGAI CPNS SECARA BERTAHAP

Para tenaga honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di silang Monas, depan
Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: dok.JPNN
Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak. Ini menyusul pernyataan  Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.

"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan. Lantas, apa kriteria honorer asli?

Mengutip isi aturan yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah :

1.   Diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

2.   Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.

3.   Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

4.   Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.

5.   Bekerja pada instansi pemerintah.

6.   Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

7.   Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Referensi artikel dan gambar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar