Selasa, 14 Januari 2014

DOWNLOAD FORMULIR PENGAJUAN NPSN BARU DAN PROSEDUR MENGAJUKAN NPSN TERBARU TAHUN 2014

Apa NPSN itu?, bagaimana cara / proses pengajuan NPSN baru tahun 2014?, download formulir pengajuan NPSN baru pada PDSP Kemdikbud, serta apa saja hal-hal penting yang harus diketahui seputar pengajuan NPSN baru tersebut, berikut artikel selengkapnya :

Apa itu NPSN ?

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Format nomor standar kode NPSN Indonesia = 8 digit angka. Format kode NPSN = X- YY – ZZZZZ :
  • X = Kode Wilayah,
  • YY = Nomor Kelompok,
  • ZZZZZ = Serial.

Kode NPSN berdasarkan Wilayah, sebagai berikut :
  • 1 = Sumatera dan sekitarnya :
  • 2 = Jawa dan sekitarnya : 2
  • 3 = Kalimantan dan sekitarnya : 3
  • 4 = Sulawesi dan sekitarnya : 4
  • 5 = Bali – nusa tenggara & sktarnya : 5
  • 6 = Maluku, papua dan sekitarnya : 6
  • 7 – 8 = Reserved
  • 9 = Luar Negeri

Pertimbangan format kodifikasi NPSN terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit seminimal mungkin agar mudah dihafal atau dituliskan untuk keperluan administrasi sekolah.

NPSN meminimalkan ketergantungan pada informasi atau data eksternal yang bisa berubah atau berganti sehingga format ini menjamin akan tetap dalam jangka waktu panjang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa standarisasi yang berlaku di Indonesia masih sangat mungkin untuk berubah. Karena itu, satu-satunya informasi eksternal yang masuk dalam format NPSN adalah kode wilayah karena informasi ini (pasti) tetap dan tidak bergantung pada informasi di luar sekolah itu sendiri.

Cara Pengajuan NPSN Baru ?

2.  Harap melengkapi dan menandatangani Formulir A11 tersebut.
3.  Formulir diserahkan kepada Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4.  Melampirkan Foto Copy Surat Keterangan Pendirian Sekolah & Operasional Sekolah.
5.  Pastikan Anda menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru.
6.  Jika mengalami kendala, Harap menghubungi Pusat Pelayanan Email : pdsp@kemdikbud.go.id
7.  Dalam pengisian formulir, Anda telah menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.

Berikut isian dalam formulir PENGAJUAN NPSN BARU pada Formulir A11, yang SEMUA ISINYA DITULIS DENGAN HURUF KAPITAL :
I. YANG MENGAJUKAN,
  • Nama Kepala Sekolah :

II. IDENTITAS SEKOLAH
  • Nama Sekolah : ...........................
  • Alamat : ...........................
  • Jenjang Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan TK/RA SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK SLB
  • Status Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan Negeri / Swasta
  • Propinsi : ...........................
  • Kabupaten/Kota : ...........................
  • Kecamatan : ...........................
  • Kelurahan : ...........................
  • Email : ...........................

III. LEGALITAS SEKOLAH
  • No. SK/Izin Pendirian Sekolah :
  • Tanggal :
  • No. SK/Izin Operasional Sekolah :
  • Tanggal :

Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A11 tersebut sudah terisi lengkap dan valid. Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A11 tersebut sudah terisi lengkap dan valid. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Operator Pendidikan Kabupaten / Kota setempat, dan pastikan pihak sekolah yang mengajukan NPSN baru menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru tersebut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar