JAKARTA – Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)
Kilas balik UU No. 4/2014 tentang ASN :
1. 23 November 2010
- DPR menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
2. 25 Juli 2011
- RUU ASN disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah
3. 9 Agustus 2011
- Presiden menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
4. 22 September 2011 - 12 Oktober 2011
- Pemerintah mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
5. 23 November 2011
- Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
6. 11 Januari 2012 s/d 14 Maret 2012
- DPR dan Pemerintah mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal mulai tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
7. 6 November 2012
- Tiga menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas perpanjangan pembahasan RUU ASN sampai tahun 2013.
8. 14 Mei 2013
- Presiden memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
9. 14 Juli 2013
- Berdasarkan rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
10. 19 Desember 2013
- Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang
Sumber : UU ASN Diundangkan per 15 Januari – KemenPAN-RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar