Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggugurkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (K2), jika hingga akhir November 2014 mendatang, berkas usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing honorer K2 yang lulus seleksi CPNS belum juga diajukan.
“Jika , hingga akhir November 2014 usulan pemberkasan NIP belum juga diajukan, BKN akan mengambil tindakan tegas yaitu tidak akan memproses lagi. BKN akan menolak berkasnya kalau sudah lewat November atau lewat batas waktu kesanggupan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata seorang deputi di BKN sebagaimana termuat dalam Fanpage Facebook BKN, kemarin.
Pejabat BKN itu menegaskan, kalau tahun ini masih ada yang tidak diajukan pemberkasannya, akan BKN menolak. Ia meminta ini harus menjadi perhatian Pemda. Karena dengan penolakan itu, maka formasi pengadaan CPNS melalui jalur honorer K2 akan dianulir dan dinyatakan gugur.
“BKN, tidak akan memberikan ruang untuk pengajuan di 2015. Perintah PP sudah jelas, masa pengangkatan honorer K2 hanya dua tahun yaitu 2013 dan 2014,” tegas pejabat itu.
Sebelum ini Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengeluhkan banyaknya berkas usulan pemberkasan NIP Honorer K2 yang dikembalikan karena kurangnya kelengkapan dokuman, di antaranya tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah menyentil masalah ini. Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah, SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama kepala daerah sebagai PPK.
"Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, pekan lalu.
Azwar menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Ia menegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak. (Humas BKN/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar