Kamis, 05 Juni 2014

KEMDIKBUD SIAPKAN REVISI PETUNJUK TEKNIS UNTUK PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2015 - KELOLA BOS TRANSPARAN, LINDUNGI GURU DARI TINDAK KORUPSI


Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Rencana tersebut diungkapkan usai mendengar masukan dari masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena) tentang berbagai penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS di daerah.

ICW dan Gema Pena menyampaikan ke Kemdikbud hasil uji akses yang telah mereka dilakukan pada 222 sekolah SD dan SMP di delapan provinsi. Dari hasil uji akses tersebut diketahui masih banyak sekolah yang melakukan pungutan. Bahkan, sebagian besar sekolah terindikasi menutup informasi terkait pengelolaan dana BOS.

“87 persen sekolah di delapan provinsi tidak bersedia memberikan informasi yang diminta tentang BOS ini, dan banyak di antara mereka yang belum tahu UU KIP (Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik – UU No. 14 Tahun 2008 - red),” demikian diungkapkan juru bicara Gema Pena, Suroto, dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Rabu (4/06/2014).

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan, masukan dan rekomendasi dari masyarakat ini akan menjadi bahan awal untuk revisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Revisi tersebut harus mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan sistem yang transparan, kata dia, akan melindungi guru dan sekolah dari kemungkinan terjadinya tindak korupsi.

Di dalam petunjuk teknis yang dipakai sekolah saat ini terdapat 13 item yang menjadi acuan dalam menggunakan dana BOS. Namun kenyataannya, banyak ditemui adanya penggunaan dana BOS di luar item-item tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Thamrin Kasman, mengatakan revisi petunjuk teknis ini akan dirampungkan hingga akhir tahun untuk pengelolaan dana BOS di tahun 2015. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang tergabung dalam Gema Pena dan ICW karena telah membantu Ditjen Dikdas dalam menggali dan memotret kondisi riil di daerah. 

“Juknis ini navigasi bagi pengelola BOS di tingkat sekolah. Temuan-temuan beserta kesimpulan dan rekomendasinya ini akan dikonsolidasikan di Ditjen Dikdas untuk direvisi,” katanya.

Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sepatutnya memegang prinsip transparan dan akuntabel. Tidak hanya besaran dananya saja yang ditempel di papan pengumuman sekolah, rincian penggunaan dana BOS seharusnya juga dapat diketahui masyarakat.

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan melindungi guru dan sekolah yang mengelola dana BOS. Salah satu perlindungan yang dimaksud Haryono adalah perlindungan dari oknum-oknum yang gemar mengambil pungutan ke sekolah ketika dana BOS telah disalurkan.

“Kalau ada yang minta upeti seperti itu kan bisa diancam, upetinya dimasukkan dalam daftar pengeluaran BOS yang bisa diketahui masyarakat. Tentu mereka akan takut untuk berbuat seperti itu,” kata Haryono usai berdiskusi dengan kelompok masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), di kantor Kemdikbud, Rabu (3/06/2014).

Selain terlindung dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dengan pengelolaan yang transparan akan memberi kontribusi besar untuk perbaikan, dan sekolah tidak perlu lagi kerepotan menjawab pertanyaan masyarakat seputar penggunaan dana BOS. Karena dana BOS merupakan anggaran negara yang pertanggungjawabannya langsung ke masyarakat. Masyarakat bisa langsung melihat dan mencocokkan apakah dana BOS tersebut digunakan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibuat sebelumnya.

Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, mengatakan, RKAS yang dibuat oleh sekolah bisa direvisi jika dalam penggunaannya ada operasional sekolah yang lebih prioritas yang harus dibiayai.

Di samping melindungi guru, transparansi pengelolaan dana BOS akan membantu proses pengawasan. Itjen yang menjadi lembaga pengawasan internal Kemdikbud tentunya memiliki keterbatasan dalam fungsi pengawasan. Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, dana BOS dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (Aline Rogeleonick)

Sumber artikel :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar