Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, bersama ini disampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud. Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara :
1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
b. Sanksi :
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikategorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.
3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
- PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye;
- PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
- PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas untuk mendukung salah satu partai/calon peserta pemilu;
- PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
- PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
- PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
- PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
- PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye.
Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
b. PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;
c. PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye.
d. PNS sebagai Peserta Kampanye dilarang:
1) mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara 1945 dan bentuk NKRI;
2) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
3) menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu;
4) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5) mengganggu ketertiban umum;
6) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu;
7) merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada PNS dan anggota masyarakat;
10) menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
11) mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, dan menggunakan fasilitas Negara;
12) memihak dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden;
13) menjadi Pelaksana Kampanye;
14) menjadi Petugas Kampanye;
15) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, sebelum, selama dan sesudah kampanye. Kegiatan yang dilarang tersebut antara lain berupa ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
16) menjadi Tim Sukses dari Calon Presiden/Wakil Presiden;
17) mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
18) menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Calon Presiden/Wakil Presiden;
19) melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden.
e. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan;
f. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
1) mensosialisasikan mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil Presiden;
2) mengecek dan mengawasi implementasi mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil Presiden; dan
3) memberikan hukuman apabila terdapat PNS di lingkungannya yang melakukan pelanggran terhadap netralitas PNS.
Referensi artikel : Netralitas PNS Dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden – BKN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar