Ingat...!!! Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI. Rabu, 9 Juli 2014. Suara kita akan menentukan masa depan bangsa Indonesia tercinta ini. Oleh karena itu, perlu diperhatikan cara pencoblosan yang benar agar pilihan kita melalui pencoblosan pada kertas suara sah dan jangan sampai cara pencoblosan kita salah hingga kertas suara yang sudah kita coblos tidak sah.
Dengan kata lain, apabila kertas suara tidak sah, maka pilihan kita tersebut menjadi sia-sia dengan konsekuensi logis, yakni tidak akan diperhitungkan sebagai suara yang sah tentunya.
Berikut contoh suara sah pada Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 :
2. Tanda coblos pada foto pasangan calon.
4. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada pasangan yang sama.
6. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada nomor urut pasangan calon yang sama.
8. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada nama pasangan calon yang sama.
Berikut contoh suara tidak sah pada Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 :
3. Tanda coblos pada kolom pasangan calon dan di luar kolom pasangan calon.
Referensi artikel dan gambar : Buku Panduan KPPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 - KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar