Senin, 31 Maret 2014

BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN DIPERPANJANG HINGGA 30 APRIL 2014


Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Maret ini. Direktorat Jenderal Pajak siap memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 30 April. Syaratnya, penyampaian SPT harus melalui e-Filing atau secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, maka wajib pajak yang menyampaikan SPT online sebelum 1 Mei tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan. "Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujarnya kemarin (27/3).

Sebagaimana diketahui, seperti tahun-tahun sebelumnya, batas akhir penyampaian SPT PPh WP orang pribadi adalah 31 Maret. Jika lewat dari batas tersebut, maka wajib pajak akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Namun, seiring dengan program e-Filing yang dikembangkan Ditjen Pajak tahun ini, maka batas waktunya pun diperpanjang hingga 30 April. "Karena itu, wajib pajak kami harap bisa memanfaatkan kesempatan ini," katanya.

Menurut Kismantoro, e-filing berbeda dengan e-SPT. Dia menyebut, e-SPT bisa dilakukan wajib pajak dengan menyerahkan file laporan SPT dalam media seperti compact disc (CD) atau USB ke kantor pajak.

Adapun untuk e-filing, wajib pajak cukup melaporkan SPT-nya melalui email, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, sebelum melakukan e-Filing, masyarakat harus datang ke kantor pajak untuk meminta electronic Filing Identity Number (e-FIN) sebagai password untuk masuk ke fasilitas e-Filing. "Bagi yang belum memiliki e-FIN, bisa mendapatkannya di kantor Pajak hingga April nanti," ucapnya.

Kismantoro mengatakan, fasilitas e-filing tersedia untuk wajib pajak dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Prosesnya pun mudah, setelah memiliki e-FIN dan mengaktivasinya, maka masyarakat bisa langsung melaporkan SPT secara e-filing melalui website Ditjen Pajak.

"Karena online, e-filing bisa dilakukan 24 jam dan 7 hari seminggu, sistem akan selalu stand by," ujarnya.

Kismantoro optimistis target 700 ribu pelaporan SPT Tahunan secara e-filing akan tercapai. Sebab, lanjut dia, hingga awal Maret ini, jumlah masyarakat yang meminta e-FIN sudah mencapai 870 ribu orang. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan SPT akan menumpuk menjelang deadline," ujarnya.

Terkait kekhawatiran error atau hang pada sistem e-Filing ketika banyaknya masyarakat yang memasukkan aplikasi pada saat bersamaan, Kismantoro menyatakan jika Ditjen Pajak sudah menyediakan server yang cukup kuat untuk menampung hingga 2.000 aplikasi e-filing dalam satu waktu. "Seperti kita kirim email, satu waktu itu bisa jadi hanya 5 sampai 10 detik," ucapnya. (owi)

CARA UBAH / EDIT DATA NAMA DAN TEMPAT TANGGAL LAHIR PESERTA DIDIK / PTK APLIKASI DAPODIKDAS 2013-2014 V.2.0.6 YANG SUDAH EXPIRED

Sahabat… Berhubung adanya penguncian pada versi aplikasi Dapodikdas v.2.0.7 terhadap perubahan nama, tempat, dan tanggal lahir dari Peserta Didik maupun PTK yang sudah kita inputkan pada aplikasi Dapodikdas 2013 versi 2.0.6 (bertujuan untuk menjaga konsistensi data-data pada aplikasi Dapodikdas 2014), maka pada v.2.0.6 aplikasi Dapodikdas 2013 ini, data-data terkait hal-hal tersebut harus benar-benar kita pastikan akurasi data-datanya.

Oleh karena itu, apabila kita temukan kesalahan penulisan nama maupun tempat tanggal lahir, maka kita harus membetulkan/memperbaiki data-data yang sekiranya masih belum benar (tidak sesuai dengan dokumen legal) baik dari akta kelahiran, KK, ijazah, ataupun dokumen-dokumen lain yang tersedia tentunya dengan menggunakan aplikasi Dapodikdas v.2.0.6.

Sehubungan dengan itu, berikut saya share solusi edit data PTK atau PD yang sudah terkunci pada versi v.2.0.6 yang telah expired :


1.   Putuskan koneksi internet pada komputer PC / laptop.
2.   Log out dari aplikasi Dapodikdas 2013.
3.   Ubah pengaturan tanggal default pada komputer ke tanggal sebelumnya (misal, sekarang tanggal 31 Maret 2014, ganti ke tanggal 3 Maret, untuk jam tetap).
4.   Login ke aplikasi kembali.
5.   Setelah berhasil edit data offline (tanpa terkoneksi dengan internet) sampai perbaikan data nama maupun tempat tanggal lahir dari PD / PTK selesai dilakukan.


6.   Setelah selesai ubah kembali tanggal yang telah dimundurkan tersebut ke tanggal sekarang (saat ini).
7.   Selesai, dan koneksi internet bisa dilakukan kembali.

Bila masih expired, maka perlu diuninstall aplikasi, install ulang aplikasi v.2.0.6, lalu restore database sebelumnya (bukan dari database aktif yang digunakan untuk aplikasi expired tadi, melainkan dari database yang sudah kita restore sebelumnya), kemudian ulangi dari langkah-langkah di atas.

Dan setelah perbaikan selesai 100 % dengan langkah-langkah di atas, sinkronisasi selanjutnya kita lakukan bukan dengan v.2.0.6 lagi, akan tetapi sync online menggunakan v.2.0.7, karena aplikasi Dapodikdas 2013 akan kembali “expired” (karena tanggal / waktu pada komputer sudah update ke saat ini), tapi khan perbaikan dari data-data yang perlu dibenarkan sudah berhasil dilakukan.

Demikian tips singkat ini, semoga bermanfaat, terimakasih…

Jumat, 28 Maret 2014

BESAR GAJI POKOK PADA LEMBAR INFO PTK / SKTP TUNJANGAN PROFESI GURU PNS 2013/2014 DITENTUKAN BERDASARKAN MASA KERJA GOLONGAN/PANGKAT – PP NO. 22 TAHUN 2013


Seperti yang telah tercantum pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2013 yang telah mengatur besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan I, II, III, dan IV. Gambar di atas adalah contoh hasil cek lembar info verfikasi PTK pada laman Lapor Tunjangan Dikdas tahun 2014.

Berikut besar gaji pokok yang saat ini sudah dapat dilihat pada lembar info PTK 2014 untuk golongan I, II, III, dan IV. Untuk besar gaji pokok golongan I dan golongan II, sebagai berikut :


Sedangkan untuk gaji pokok yang tertera dalam lembar cek info PTK 2014, maupun pada SKTP untuk golongan III dan IV adalah sebagai berikut :


Download lampiran PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik pada links ini... 

Demikian info singkat yang berhubungan dengan jumlah besar tunjangan profesi guru/pendidik yang insya Allaah untuk SKTP-nya akan terbit pada bulan April ataupun pada bulan Juni – Juli 2014 (hasil perbaikan data periode April s.d. Juni 2014). Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PATCH V. 2.0.7 DIRILIS 1 APRIL 2014 – UNTUK KONSISTENSI DATA, NAMA & TANGGAL LAHIR PTK DAN PESERTA DIDIK TIDAK DAPAT DIEDIT (DIKUNCI / LOCK)


Assalamu’alaikum… Sahabat setia blog personal www.dadangjsn.blogspot.com di manapun Anda berada (khususnya Rekan-rekan OPS yang luar biasa), berikut saya share informasi terbaru dari Bpk. Yusuf Rokhmat tentang new serial versions dari aplikasi Dapodikdas 2013-2014 patch terbaru yang segera dapat kita gunakan untuk mengupdate versi aplikasi dari v.2.0.6 ke versi terbaru aplikasi Dapodikdas di tahun 2014 yakni v.2.0.7 sebagai berikut :

Info Pre Release Patch 2.07

1.  Patch v. 2.07 akan direlease tanggal 1 April 2014.

2.  Nama dan tanggal lahir PTK dan PD akan dikunci (tidak dapat diedit), oleh karena itu pastikan data tersebut sudah valid sebelum mengupdate versi terbaru (tujuan: primary key terjaga / konsisten dengan namanya).

3.  Update v. 2.07 sesuai harus berangkat dari versi 2.06, prosedur patch sama dengan yang sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch).

4.  Lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data sekolah anda, pastikan sudah sama dengan di server.

5. Segera akan diinformasikan kembali jika sudah resmi release di www.infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.idbeserta prosedur / langkah-langkahnya.
                                               
Masih dalam semangat satu data. Salam…

JUMLAH DANA TPP NON-PNS DARI RP. 596 MILIAR SUDAH DICAIRKAN RP. 321,8 MILIAR, PENCAIRAN TPP BAGI GURU PNS MENYUSUL

Jadwal pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk guru non PNS akhirnya terealisasi sesuai jadwal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan pencairan TPP guru swasta pekan ini. Rekapitulasi sementara, dana TPP sekitar Rp 321,8 miliar sudah dikucurkan.

Khusus untuk guru di SD dan SMP, pembayaran TPP guru swasta triwulan I (Januari-Maret) 2014 Kemendikbud menganggarkan sekitar Rp 596 miliar. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPP untuk guru swasta sudah mulai dicairkan.

"Pencairan sampai saat ini terus berlansung," kata dia kemarin. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tanggungan pencairan TPP untuk triwulan I 2014 sudah disalurkan sekitar 54 persen. Jika dihitung dari total anggaran sebesar Rp 596 miliar, maka anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp 321,8 miliar.

Dia menuturkan pencairan yang sudah berjalan ini untuk guru-guru yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan TPP. Sementara itu ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan SK, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK.

Bagi guru yang diputuskan tidak layak diberi SK, otomatis tidak akan mendapatkan pencairan TPP. Guru tidak layak diberi SK diantaranya disebabkan yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia.

Alasan lainnya adalah sudah beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru. Kemudian guru yang tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran/pekan, tidak terdaftar di rombongan belajar, dan mengajar di bawah rasio ideal (1 guru mengajar 20 siswa).

Sementara itu bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, Pranata mengatakan berpeluang mendapatkan TPP. Sampai saat ini proses validasi berjalan terus. Dia berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data klarifikasi dengan cepat. Sehingga bisa segera mendapatkan pencairan TPP.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru swasta itu akan disusul pencairan TPP untuk guru negeri. Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru negeri membutuhkan landasan hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Hari ini sedang dibahas penerbitan PMK itu. Semoga segera selesai," katanya. Dengan adanya PMK itu, dana TPP yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 bisa dicairkan kembali.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa uang TPP yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran TPP sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan TPP tadi.

Nuh mengatakan pemerintah hanya menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran TPP di 122 kabupaten dan kota. "Anggaran untuk nomboki di 122 kabupaten dan kota itu sudah disiapkan," kata dia. (wan)

Kamis, 27 Maret 2014

JUMLAH PENERIMA TUNJANGAN GURU / PENDIDIK TAHUN 2014 DITENTUKAN SECARA PROPORSIONAL


Data guru daerah khusus yang dikirim ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam kategori daerah khusus.

Aplikasi Dapodik kemudian akan menentukan daftar nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semuanya berjalan secara daring (online).

“Sistem kuotanya proporsional. Semakin banyak guru di sana memenuhi syarat, maka kuotanya makin besar,” ucap Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Jumat, 14 Maret 2014.

Maka, tambah Tagor, bisa jadi seorang guru tahun ini dapat tunjangan daerah khusus seperti tahun lalu atau sebaliknya tidak dapat sama sekali. Mekanisme ini tak berarti terjadi pengurangan kuota di Kabupaten/Kota tetapi sebarannya yang lebih merata sehingga terjadi penurunan kuota dibanding tahun lalu.

“Tidak ada jaminan tahun lalu seorang guru dapat dan tahun ini dapat. Tergantung di Kabupaten,” tegasnya. Kuota untuk tunjangan guru tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu 53.038 orang.

Menurut Tagor, mekanisme seperti ini yang paling baik selama yaitu proporsional sesama daerah khusus. Prinsip yang dipegang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus amanah menjalankan tugasnya dalam menentukan calon penerima tunjangan khusus berdasarkan skala prioritas tingkat kesulitan tempat tugas.

“Kabupaten/Kota dapat memilih sesuka hatinya atau dia amanah. Tergantung mereka,” ucapnya.* (Billy Antoro)

CARA / SOLUSI MENGATASI GAGAL CEK LEMBAR INFO VERIFIKASI PTK 2014 YANG TIDAK MAU TAMPIL (LOADING MELULU ATAU LAYAR KOSONG / BLANK)

Sahabat… kembali di sini saya share posting khusus terkait bagaimana cara membuka lembar info PTK yang biasanya hanya loading saja dan akhirnya berhenti, namun halaman login juga tidak terbuka (layar kosong/blank).

Tips ini saya temukan secara tidak sengaja yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2014, ketika itu saya berusaha mencoba kembali klik pada setiap links-links di bawah, tapi hasilnya nihil alias halaman login lembar info PTK pada laman Lapor Tunjangan Dikdas tidak berhasil terbuka / gagal tampil.

Selain itu pula, tips singkat ini saya peruntukkan sebagai respon/jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan senada pada artikel saya sebelumnya, padahal sebenarnya pada bagian bawah artikel pada tanggal 20 Maret 2014 kemarin sudah saya tambahkan dengan tujuan mempermudah Rekan-rekan PTK ataupun Operator Sekolah agar berhasil membuka lembar info PTK.

Yang jelas, kalau melalui laptop saya, dengan cara langsung klik pada links berikut saja, hingga saat ini tak pernah berhasil (TAK TAHU MENGAPA…?). Tapi tenang, justru di sini saya akan share pengalaman pribadi dan hasilnya alhamdulillah berhasil walaupun untuk cek PTK berkali-kali.

Mohon bagi Rekan-rekan PTK ataupun OPS Dikdas yang kebetulan tidak pernah berhasil membuka halaman lembar cek info verifikasi PTK, silahkan lakukan tips ringan berikut dengan penuh hati-hati :

1.   Klik pada salah satu dari 8 links di bawah.

2.   Setelah terbuka di halaman baru, copy (INGAT, yang dicopy URL-nya).


3.   Lalu buka laman baru, paste di kolom URL baru (INGAT, PADA TAB BARU), lalu klik “ENTER”.

4.   Selesai.

Pilih salah satu links aktif di bawah untuk melihat hasil verifikasi guru / PTK :
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 1
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 2
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 3
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 4
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 5
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 6
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 7
  • Lembar info verifikasi data PTK tahun 2014 pada links 8

Demikian informasi mengenai solusi / cara mengatasi kegagalan dalam melihat / cek verifikasi data PTK pada lembar info PTK tahun 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih...

JUMLAH PENERIMAAN DANA BOS TAHUN 2014 BAGI SEKOLAH YANG JUMLAH PESERTA DIDIKNYA KURANG DIBULATKAN MENJADI 80 UNTUK SD DAN 120 BAGI SMP

Berdasarkan Petunjuk Teknis – Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014 (Juknis BOS 2014), bahwasannya sasaran program dan besar bantuan sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB  Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :

a.   SD/SDLB : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun

2.  Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.  Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.

b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.

c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Referensi artikel ==> Juknis BOS Tahun 2014

MASA BERLAKU SKTP 2014 DIPERPENDEK (6 BULAN / SEMESTER), PERBAIKAN DATA GURU SEMESTER 2 TP. 2013/2014 BERAKHIR SAMPAI JUNI 2014

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi guru/pendidik penerima tunjangan profesi pada tahun 2013 yang lalu berlaku untuk satu tahun (Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember). Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SKTP tahun 2014 ini diperpendek menjadi per-semester (6 bulan).

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah.

Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.

“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)

Selasa, 25 Maret 2014

LAUNCHING BAJU SERAGAM OPERATOR SEKOLAH DIKDAS SERTA PEMILIHAN KOORDINATOR TINGKAT KECAMATAN SE-KABUPATEN TEBO TAHUN 2014

Alhamdulillaah… menjelang akhir tahun pelajaran 2013/2014 ini tepatnya pada hari Selasa (25/03/2014), saya bersama Sdr. Saipul Hendra, Sdr. Haryoto, dan Sdr. Hermansyah ST selaku Tim Support Dapodikdas kabupaten Tebo telah merilis seragam khusus operator sekolah jenjang SD-SMP Kabupaten Tebo tahun 2014. Seragam dengan kombinasi warna hitam dan biru, yang berbahan dasar kain drill ini dengan harga kurang dari Rp. 150 ribu / seragam.

Baju khusus bagi OPS Dikdas kabupaten Tebo yang didesain sebelumnya oleh Sdr. Saipul Hendra serta telah saya tambahkan dua atribut pada bagian atas kedua bahu dan sedikit perubahan motif warna pada bagian depan bawah ini ditargetkan akan siap dikenakan oleh OPS Dikdas se-Kabupaten Tebo mulai tahun ajaran 2014/2015, yang nantinya akan dijadikan sebagai media untuk mempermudah pengenalan identitas, serta seragam formal pada saat ada pertemuan-pertemuan antara operator sekolah Dikdas baik pada tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten Tebo nantinya.

Selanjutnya, sehubungan dengan artikel saya sebelumnya tentang perlu adanya koordinator/perwakilan Operator Sekolah Dikdas dari seluruh wilayah kecamatan di setiap kabupaten/kota seperti pada artikel yang sudah saya publikasikan sebelumnya. Berdasarkan jumlah kecamatan di wilayah kabupaten Tebo saat ini terdiri dari 12 kecamatan, praktis akan terpilih 12  orang koordinator/perwakilan yang dipilih secara demokrasi dari wilayah kecamatan masing-masing, selanjutnya akan saling bersinergi dalam pendataan Dikdas yang lebih terstruktur dan baik lagi, khususnya di Kabupaten Tebo ke depan.

Wacana saat ini, untuk seluruh koordinator kecamatan di kabupaten Tebo yang kebetulan berjumlah 12 orang terpilih nantinya akan mengadakan pertemuan ataupun koordinasi dengan lokasi pertemuan yang bergantian, sehingga seluruh wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Tebo, semuanya mendapatkan giliran untuk diadakan pertemuan di wilayah kecamatannya.

Terimakasih atas segala partisipasi aktif dari seluruh Rekan-rekan operator sekolah jenjang SD-SMP di wilayah kabupaten Tebo, semoga segala niat baik ini mendapatkan kemudahan dari Allaah SWT demi berpartisipasi dalam mewujudkan kualitas pendataan pendidikan dasar yang berkualitas… Amiin…

CONTOH TESTIMONI PALSU BERHASIL LULUS PNS DARI JALUR HONORER

Banyak hal-hal yang ‘palsu’ seolah-olah tampak ‘asli’. Ada saja ulah oknum yang ingin mengeruk keuntungan dari kesulitan banyak orang (baca: nasib honorer). Salah satu testimony tersebut ditemukan Tim Pemantau Media Humas BKN saat melanglang di dunia maya, Jumat (21/4/2014).

Kepala Subbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai ulah Oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan permasalahan honorer. Menurut Tomy bahwa pihak BKN tidak melakukan hubungan perorangan. BKN bekerja melalui mekanisme dan regulasi perundangan yang berlaku.

“Jangan gampang percaya dan mudah dikibuli,” kata Tomy. “Segala hal yang meragukan dapat dikonfirmasi ke help desk informasi Humas BKN atau call center: 021 - 80882815.

Salah satu yang dicatut oleh Oknum Penipuan CPNS, Kepala Biro Kepegawaian BKN Tauchid Djatmiko, memberikan konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (21/4/2014). Menurut Tauchid Djatmiko bahwa nomor handphone yang tertera dalam berbagai testimoni yang marak itu bukanlah nomor handphonenya. “Nomor tersebut merupakan bagian Tim Oknum Penipu. Itu untuk memuluskan modus operandinya,” jelas Tauchid Djatmiko. Subali

Contoh testimoni ‘palsu’ via FB :

Suriyani Suherman : 

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu SURIYANI asal SURAKARTA, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS.

Saya ingin berbagi kesuksesan ke seluruh pegawai honorer K1 dan K2 di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdi kurang dari 10 tahun menjadi pegawai honorer belum terangkat menjadi PNS dan saya mengabdikan diri sebagai guru di sebuah desa terpencil di daerah Surakarta, dan di sini daerah tempat mengajar saya hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita masing-masing.

Pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN PUSAT karena saya sendiri mendapat penghargaan pegawai honorer teladan, di sinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor Hp. pribadinya 0812-9343-4567 atas nama TAUCHID DJATMIKO SH.M.SI, beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Alhamdulillah berkat bantuan bapak TAUCHID DJATMIKO SH.M.SI.SK saya tahun ini bisa keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak TAUCHID DJATMIKO SH.M.SI dinomor 0812-9343-4567, siapa tau beliau bisa membantu anda.

CARA MENDAPATKAN GENERATE PREFILL DAPODIKDAS 2013 - 2014


Generate prefill adalah pembaharuan data prefiil yang diupdate sesuai dengan kondisi data terakhir kali sync di dalam server Dapodikdas, hal ini untuk memfasilitasi sekolah yang bermasalah dengan komputernya, apakah karena rusak, hilang, kena virus, dan lain-lain, yang menyebabkan hilangnya data di aplikasi Dapodik.

Dengan prefill baru tersebut sekolah dapat meregistrasikan kembali sesuai dengan prosedur instalasi awal, dan mendapatkan data yang sesuai dengan hasil sync yang terakhir, sehingga sekolah tidak perlu input dari awal lagi.

Untuk mendapatkan generate prefill yang baru bisa dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut:
1.   Minta ke OP DAPODIKDAS kabupaten/kota
2.   CS Online
3.   Kirim SMS ke SMS Center : 085721025035
4.   Jika masih gagal di 1, 2 dan 3 silakan kirim email ke prefillconsole@gmail.com dengan menyertakan NPSN, nama sekolah dan kode registrasiya.

Pelihara data anda dan jaga baik-baik, salam satu data berkualitas.

Sumber : Bpk. Yusuf Rokhmat – Info Pendataan Ditjen Dikdas

UPDATE 05/04/2014 :
CARA MENDAPATKAN GENERATE PREFILL TERBARU DAN MENGEMBALIKAN DATA TERAKHIR DI APLIKASI DAPODIKDAS 2013-2014


Jika pada sinkronisasi sebelum v. 2.0.7 belum berhasil atau sudah berhasil tapi data perubahan belum terkirim sempurna ke server,  sehingga hasil dari generate prefill datanya juga tidak sempurna juga (dikarenakan generate prefill diambil dari data-data yang diterima server / bukan dari aplikasi masing-masing sekolah).

Lalu, solusinya, silahkan dilakukan sinkronisasi kembali dengan v.2.0.7 sampai berhasil. Namun sebelum menggunakan tips ini, untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, silahkan terlebih dahulu lakukan backup database manual aplikasi Dapodikdas 2013 versi terakhir Anda dengan cara copy folder “database” pada folder “Dapodikdas” dari folder “Program Files” di drive C.

Kemudian jika sudah berhasil, lakukan generate prefill. setelah itu baru dilakukan kembali pembaharuan dengan prefill hasil generate terbaru tersebut dengan cara :

1.      Uninstall (hapus) aplikasi Dapodikdasnya.

2.      Minta generate prefill (ke daftar petugas generate prefill di bawah).

3.    Buang semua prefill lama yg ada di PC anda atau di FD jika masih terkoneksi dengan komputernya, dikhawatirkan nanti aplikasi masih membaca prefill lama apa lagi yang Windows 8.

4.    Unduh prefill baru hasil generatenya di http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill dengan menggunakan kode registrasi sekolah Anda.

5.      Pastikan size prefiil yang anda unduh biasanya lebih besar dari prefill sebelumnya.

6.      Cut/moving prefill hasil unduh tersebut ke folder prefill_dapodik yg ada di drive C.

7.      Intall aplikasi dapodikdasnya dengan installer versi terbaru aplikasi Dapodikdas 2013.

8.      Jika sudah berhasil intalasinya, silahkan buka aplikasinya dan lakukan registrasi kembali.

9.      Jika sudah berhasil klik simpan, lalu refresh (CTRL+F5).

10.    Cek log sinkron, lihat tanggal dan waktu posisi sinkron terakhir.

11.    Klik validasi (jika masih ada yang invalid, silahkan diperbaiki/dibetulkan).

12.    Cek and ricek lagi datanya, jika sudah sempurna kembali sesuai dengan apa yang diinginkan, silahkan refresh (CTRL+F5) dan klik validasi.

13.    Klik menu Sinkronisasi.

14.  Di kolom menu Sinkronisasi, cek data apa saja yang ada perubahan dan kemudian klik update versi sinkronisasi.

15.    Jika OK dan berhasil mengupdate versi sinkronisasinya, lanjutkan proses sinkronisasi.

Bagi rekan-rekan yang mau minta tolong generate prefill terbaru via Facebook dari hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2013-nya, silahkan tuliskan NPSN yang sesuai dengan yang ada di aplikasi Dapodikdas 2013 anda, yang bertugas menggenerate prefill tersebut adalah :

1.      Bpk. Eko TP.
3.      Bpk. Abyan Najmi.
4.      Bpk. Purwa Yoga.
6.      Bpk. Jaya Nagara.
7.      Bpk. Fad.
8.      Bpk. Tommy Jogja.