Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.
Permendikbud nomor 11 tahun 2014 ini sekaligus mengganti pada bagian pengesahan Ijazah/surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah lulusan pendidikan tinggi yang telah diatur dalam Kemendikbud Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Mengesahkan Salinan atau Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Atau Dokumen Lainnya yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.
Di dalam Permendikbud nomor 11 tahun 2014 ini tercantum, yang dimaksud dengan Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan seorang mahasiswa telah lulus ujian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan perguruan tinggi.
Sedangkan Sertifikat Profesi adalah pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi adalah surat pernyataan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/Sertifikat Profesi. Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah, fotokopi Sertifikat Profesi atau surat keterangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi oleh pejabat yang berwenang setelah d i l a k u k a n verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Koordinasi perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:
1. Nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
2. Tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
3. Nomor pokok mahasiswa;
4. Nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
5. Nama perguruan tinggi;
6. Nama program studi;
7. Tanggal, bulan, dan tahun lulus;
8. Gelar atau sebutan yang diberikan;
9. Nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
10. Nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
11. Nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta; dan
Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak J a u h (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.
Selengkapnya download Permendikbud No. 11 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi, silahkan klik di sini…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar