Berdasarkan Petunjuk Teknis – Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014 (Juknis BOS 2014), bahwasannya sasaran program dan besar bantuan sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :
a. SD/SDLB : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.
b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Referensi artikel ==> Juknis BOS Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar