Berikut saya share gambar / tampilan contoh dari halaman cek lembar info verifikasi PTK 2014 yang berasal dari file backup aplikasi BSD yang telah dikirimkan oleh operator tunjangan Disdik Kabupaten / Kota melalui aplikasi SimTun ke server P2TK Dikdas 2014 untuk jenis PTK Kepala Sekolah, beserta keterangan pada masing-masing bagian validasi data dari lembar info PTK (Lapor Tunjangan Dikdas) 2014, sebagai berikut :
Mengenai jumlah tugas tambahan wakil kepala sekolah / kepala laboratorium / kepala perpustakaan menunggu keputusan Mendikbud.
Data individu ini diambil dari database Dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada Dapodikdas, perubahan data pada aplikasi Dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi Dapodikdasdi sekolah masing-masing.
NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertifikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Untuk meringankan beban server, sementara rincian pembelajaran tidak kami tampilkan, kecuali data yang masih bermasalah. Untuk melihat jumlah jam silahkan lihat didata individu point 17,18 dan 19.
Informasi SK Tunjangan Profesi akan dipublish / diumumkan setelah bulan Maret 2014. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem Dapodik di sekolah masing-masing.
Bagi guru yang SK-nya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar