Assalamu’alaikum…. Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan-rekan PTK di manapun berada..., berikut saya share info dari posting Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yang digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi) yang berkaitan dengan SOLUSI SKTP (SK Tunjangan Profesi Guru / Pendidik) yang pada Bulan Maret 2014 ini tidak terbit SKTP-nya.
Selain itu, telah disampaikan pula informasi dari beliau mengenai persyaratan penerbitan SK TW3 (SKTP Triwulan 3) dan TW4 (SKTP Triwulan 4) pada periode bulan Juli – Desember dari Dapodik semester 1 (ganjil) tahun ajaran 2014/2015 nantinya.
Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yang digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi :
1. SKTP TW1 belum terbit pada bulan Maret 2014, tak perlu cemas (perbaikan data hingga Mei 2014)
Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per Maret, maka guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui Dapodik, bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak Januari s.d. Juni).
Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP-nya.
2. Dapodik semester 1 (ganjil) tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4
Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data Dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data Dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4.
Guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui Dapodik, bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak Juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP-nya.
3. Jangan tukar-tukar JJM (Sistem mencatat historis kepemilikan JJM)
Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dengan tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKTP-nya (jangan tukar-tukar JJM).
Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.
4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan Khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik
Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret 2014.
Demikian informasi singkat mengenai solusi bagi Rekan-rekan Guru / Pendidik yang belum terbit SKTP-nya pada bulan Maret 2014 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Wassalamu’alaikum…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar