Pada saat ini, budayawan dan seniman dapat menjadi guru kesenian di sekolah yang tidak punya guru kesenian. Mereka tak mesti memiliki ijazah S-1 atau D-4. Hal itu dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
“Oleh karena itu segera kita perkuat sistem KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) / Indonesian Qualification Framework (IQF), bagaimana seseorang yang sudah teruji di lapangan, meskipun pendidikan formalnya belum S-1, D-4, dan seterusnya, dimungkinkan atau diperbolehkan untuk menjadi guru atau pun dosen,” kata Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, saat menyampaikan sambutan pada acara penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.
Sistem KKNI, tambahnya, dirancang sebagai jembatan antara realitas dan akses di lapangan terutama bagi orang-orang yang punya komptensi berdasarkan kemampuan belajar secara mandiri dengan aturan formal yang ada.
Selain seniman dan budayawan, orang-orang yang bekerja di perusahaan dan memiliki keterampilan teknis juga bisa jadi guru atau dosen. Asal kemampuannya memadai dan kompetensinya terbukti. “Tentu setelah melalui proses penyetaraan melalui sistem KKNI,” jelasnya.
RNPK berlangsung tiga hari, 5-7 Maret 2014. Sejumlah kesepakatan dan rekomendasi telah dihasilkan melalui diskusi para peserta yang terbagi dalam delapan komisi.* (Billy Antoro)
Referensi artikel : Budayawan dan Seniman Bisa Mengajar di Sekolah - Ditjen Dikdas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar