Jumat, 28 Maret 2014

BESAR GAJI POKOK PADA LEMBAR INFO PTK / SKTP TUNJANGAN PROFESI GURU PNS 2013/2014 DITENTUKAN BERDASARKAN MASA KERJA GOLONGAN/PANGKAT – PP NO. 22 TAHUN 2013


Seperti yang telah tercantum pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2013 yang telah mengatur besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan I, II, III, dan IV. Gambar di atas adalah contoh hasil cek lembar info verfikasi PTK pada laman Lapor Tunjangan Dikdas tahun 2014.

Berikut besar gaji pokok yang saat ini sudah dapat dilihat pada lembar info PTK 2014 untuk golongan I, II, III, dan IV. Untuk besar gaji pokok golongan I dan golongan II, sebagai berikut :


Sedangkan untuk gaji pokok yang tertera dalam lembar cek info PTK 2014, maupun pada SKTP untuk golongan III dan IV adalah sebagai berikut :


Download lampiran PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik pada links ini... 

Demikian info singkat yang berhubungan dengan jumlah besar tunjangan profesi guru/pendidik yang insya Allaah untuk SKTP-nya akan terbit pada bulan April ataupun pada bulan Juni – Juli 2014 (hasil perbaikan data periode April s.d. Juni 2014). Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar