Kamis, 20 Maret 2014

PERSYARATAN MENERIMA TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU ADALAH MENGAJAR SESUAI DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIKNYA, BUKAN DARI IJAZAHNYA

Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S-1 sesuai Mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya. 

Informasi yang benar adalah :

1.   Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mapel yang diujikan. Oleh karena itu seorang guru yang sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan Mapel pada ijazahnya.

2.   Menurut Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3.   Menurut pasal 15 PP nomor 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukkan sertifikat pendidiknya.

4.   Kesimpulannya, jika guru sudah bersertifikat pendidik, “lupakan” ijazah karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S-1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S-2 sebagai penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP nomor 74 tahun 2008, Permeneg-PAN nomor 16 tahun 2009, Permendiknas nomor 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yang terkait dengan guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar