Tampilkan postingan dengan label BANTUAN BAGI SISWA-SISWI MISKIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BANTUAN BAGI SISWA-SISWI MISKIN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Januari 2014

SYARAT / KRITERIA SISWA PENERIMA BSM BAGI SISWA-SISWI SD, SMP, DAN MADRASAH

Dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) dapat dimanfaatkan oleh siswa – siswi penerima BSM tersebut untuk membeli peralatan / perlengkapan belajar siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu, tas, dan lain-lain), sebagai biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah, ataupun untuk digunakan sebagai uang saku siswa – siswi  penerima BSM untuk sekolah

Lalu, apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?

Penerima BSM untuk Sekolah Dasar/SD adalah siswa SD kelas 1-6 yang berasal dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria :
  • Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
  • Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok/narkoba

Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut :
  • Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan).
  • Memiliki kartu miskin.
  • Yatim dan/atau piatu.
  • Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya).

Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut :
  • Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
  • Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementerian Sosial
  • Memiliki kepribadian terpuji;
  • Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;

Referensi artikel : http://www.tnp2k.go.id

KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS)


Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti : Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin), sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014.

KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero).

SYARAT DAN KETENTUAN :
  • Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  • Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
  • Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
  • Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.
           
Manfaat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah KPS membantu memastikan agar rumah tangga miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya, sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.

Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).


WEBSITE / SITUS RESMI BSM (BANTUAN SISWA MISKIN) KEMDIKBUD RI TAHUN 2014

Berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Republik Indonesia, bahwasannya Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orang tuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
  • BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000,- per tahun
  • BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000,- per tahun
  • BSM SMA, SMK & MI sebesar Rp. 780.000,- per tahun, dan
  • BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000,- per tahun.

Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswa bagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin ber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misi bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

Sehubungan dengan program BSM ini, saat ini telah dirilis situs resmi / website Bantuan Siswa Miskin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada URL http://bsm.kemdikbud.go.id, dan hingga artikel ini dirilis, situs telah dapat diakses dan di sana akan dapat dilihat rekapitulasi ataupun jumlah penerimaan BSM pada daerah, kabupaten/kota se-Indonesia, di antaranya :

Laporan realisasi BSM keseluruhan, data realisasi Beasiswa Siswa Miskin (BSM) per-periode tertentu, wilayah, nama bank, quota sasaran, SP2D, pembuatan rekening siswa, sudah pindah buku atau belum, sudah diambil siswa atau belum, serta rincian jumlah siswa maupun jumlah rincian penerimaan dananya yang berhubungan dengan BSM.

Selain itu, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia juga telah merilis situs “Jaring BSM” sebagai Aplikasi Monitoring Rekapitulasi Penyaluran Bantuan Siswa Miskin dari setiap daerah di Indonesia nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi artikel : http://bsm.kemdikbud.go.id, http://www.tnp2k.go.id