Penjaringan calon peserta sertifikasi guru 2014 ditetapkan dengan menggunakan pola perangkingan secara online. Pola perangkingan secara online membutuhkan persyaratan update data guru yang terdapat pada database NUPTK. Database NUPTK guru merupakan pangkalan data utama yang menjadi muara sumber utama untuk menentukan urutan perangkingan secara online.
NUPTK yang menjadi muara sumber utama calon peserta sertifikasi guru harus segera dilakukan proses pembaharuan atau perbaikan data secara online untuk mendapatkan data guru yang terbaru. Data calon peserta sertifikasi guru diperbaiki melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) secara online oleh operator kabupaten/kota.
Pada tahap verifikasi data, proses cetak form verifikasi dan verifikasi data oleh dinas kabupaten/kota dilakukan melalui sarana yang disediakan AP2SG. Aplikasi yang sama juga digunakan oleh LPMP untuk melakukan persetujuan penghapusan dan mutasi ke kabupaten/kota lain. Aplikasi dapat diakses di alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg. Memulai aplikasi dilakukan dengan mengisi nama dan password di halaman login:
Untuk membaca selengkapnya Petunjuk Teknis Verifikasi Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik Di AP2SG tahun 2014, silahkan download pada links berikut (download/unduh Lampiran 1. Juknis Verifikasi Sertifikasi Guru di AP2SG). Links alternatif untuk Download Buku 1 - Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014, silahkan klik di sini.
Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar