Dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang telah diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2013, maka mulai tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional / Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi serta berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mendikbud telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan sekaligus sebagai pengganti dari Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 sebelumnya.
Beberapa istilah penting yang berkaitan dengan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dalam Permendikbud Nomor 87 tahun 2013 ini di antaranya adalah :
1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
4. Matrikulasi adalah sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
5. Pengayaan bidang studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.
6. Pedagogik khusus bidang studi adalah kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).
Selanjutnya, dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan ini diuraikan Tujuan program PPG (Pendidikan Profesi Guru), yaitu :
- untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
- menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
- mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu. Untuk kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG yang harus mengikuti dan lulus matrikulasi adalah sebagai berikut :
- S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1/DIV Non-kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1/DIV Non-kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.
Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.
Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK. Sebutan profesional lulusan program PPG adalah Gr (guru). Sebutan profesional Gr ini ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Untuk mengetahui secara lebih komprehensif dari Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 ini, silahkan download Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada links berikut (download/unduh Permendikbud No. 87 Tahun 2013). Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar