Mohon maaf kepada guru-guru profesional yang kesulitan mendapatkan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu. Ini bukan salah guru karena guru itu lahir dari kebijakan pengangkatan yang diputuskan oleh Pemdanya. Kementerian sudah mengetahui bahwa kita sudah kelebihan guru dan ada kendala pada masalah distribusinya.
Untuk tidak mengorbankan guru yang sudah sertifikasi memperoleh haknya maka Tahun 2009 Kementerian mengeluarkan Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Beban Mengajar Guru, Permendiknasini membolehkan guru menambah jam-nya dari ekskul dan kegiatan lainnya di luar tatap muka yg berlaku selama 2 tahun. Seiring dengan kemudahan tersebut juga diharapkan Pemda tidak mengangkat lagi guru baru jika sudah kelebihan guru cukup menata saja.
Namun kenyataannya, otonomi milik Pemda siapa yang bisa melawan Undang-undang Otonomi yg memberikan hak pengangkatan pegawai kepada daerah tingkat 2. Karena Permendiknas nomor 39 tahun 2009 juga “mandul”, maka dikeluarkan SKB 5 Menteri tahun 2011 yang tujuannya memerintahkan kab/kota untuk menata dan memeratakan guru. Begitu parahnya negeri ini, hanya untuk memindahkan guru saja harus turun tangan 5 Kementerian dan itupun tidak digubris.
Bahkan yang lebih tragis lagi PP nomor 48 tahun 2005 yang melarang Pemda untuk mengangkat gurupun ditabrak. Sudah tidak ada lagi yang bisa melawan otonomi daerah ini. Tapi Kami datang dengan Dapodik yang tidak kenal kompromi hanya bermodalkan PP nomor 74 tahun 2008 pasal 15 bahwa guru harus mengajar 24 jam tatap muka per-minggu, maka banyak guru yang tidak terbit SK tunjangannya karena tidak memenuhi JJM tersebut.
Memang yang menjadi korban adalah guru, tetapi tanpa ada kompromi guru yg mau dapat tunjangan dengan sukarela pindah sendiri tanpa ditekan dengan SKB 5 Menteri tetapi ditekan karena ada niat untuk memburu rupiah. Sekarang kab/kota silahkan gunakan hak otonomi anda yang dulu susah disentuh untuk menyelesaikan sendiri penataan guru anda.
Jika tidak maka Pemda-lah aktor utama di balik semua kesulitan guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam per-minggu. kalau Pemda memanfaatkan Permendiknas 39 tahun 2009 dan PP nomor 48 tahun 2005 agar tidak mengangkat lagi honorer maka tidak ada guru honorer yang masa depannya habis di sekolah tanpa ada status kejelasan dari Pemda, padahal di sisi lain jika tidak ada kejelasan status, mereka bisa cepat-cepat mencari pekerjaan yang lebih menjanjikan dari pada menjadi guru yang tidak anda urus.
Sumber : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom - 01 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar