Saat ini, revisi / perbaikan terhadap POS UN (Ujian Nasional) tahun pelajaran 2013/2014 telah dilakukan oleh BSNP, perbaikan / revisi POS UN ini dikarenakan adanya masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan Prosedur Operasional Standar / POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014.
Perubahan, revisi, ataupun perbaikan POS UN 2014 tercantum dalam Surat Edaran BSNP Nomor 0045/SDAR/BSNP/I/2014 tentang Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014 tertanggal 28 Januari 2014.
.
Dituangkan dalam surat edaran BSNP ini, bahwasannya, perubahan dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan ujian, BSNP telah melakukan beberapa perbaikan dalam POS UN tersebut, seperti terlampir dalam Surat BSNP tentang Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor Perguruan Tinggi Negeri Pengawas UN, serta Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh Indonesia.
Beberapa bagian dari POS UN 2013/2014 yang telah mengalami perubahan dari POS UN pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0022/P/BSNP/XI/2013 tertanggal 30 November 2013 sebelumnya, saat ini POS UN tahun 2014 kali ini sudah ditambahkan ataupun adanya beberapa perbaikan-perbaikan yang poin-poinnya terdapat dalam Surat Edaran BSNP Nomor 0045/SDAR/BSNP/I/2014 ini.
Untuk mengetahui secara lebih rinci, apa saja perubahan, perbaikan, serta pada bagian-bagian mana saja dari POS UN 2014 yang saat ini telah ada perbaikan dari BSNP, silahkan download / unduh POS UN 2014 (Peraturan BSNP Nomor: 0022/P/BSNP/XI/2013), dan Perbaikan / Revisi POS UN tahun pelajaran 2013-2014 (Surat Edaran BSNP Nomor 0045/SDAR/BSNP/I/2014) :
- Download POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014 (Peraturan BSNP Nomor : 0022/P/BSNP/XI/2013)
- Download Revisi/Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014 (Surat Edaran BSNP Nomor : 0045/SDAR/BSNP/I/2014).
Demikian informasi penting terkait revisi / perubahan Prosedur Operasional Standar (POS UN) tahun pelajaran 2013/2014, semoga bermanfaat dan terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar