Berikut adalah publikasi lanjutan dari artikel sebelumnya tentang Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru – Materi Dari P2tk Dikdas Kemdikbud 2014 (bagian 1). Semoga bermanfaat bagi kita semua, amiin....
Berikut uraian selanjunya terkait dengan poin-poin penting yang harus benar-benar kita perhatikan, agar data-data yang kita inputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013 kita benar-benar valid :
P. STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD
1. Kelas rendah (30-34 jam).
2. Kelas Tinggi (36 jam) :
- Agama : 4 Jam
- PKn : 6 Jam
- Bahasa Indonesia : 10 jam
- Matematika : 6 Jam
- Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
- PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
Q. PEMBAGIAN JAM MENGAJAR STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD
- Guru Agama : 4 Jam
- PJOK : 4 Jam
- Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksimal 4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam).
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 jam.
R. CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib (36 jam) :
- Guru Kelas : 28 Jam - Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama.
- PJOK : 4 Jam
- Agama : 4 jam
Jam Wajib Tambahan (belum ada ketentuan):
- Apa saja di luar jam wajib 36 Jam
Nb : Jam Wajib Tambahan tidak akan berpengaruh pada kenormalan/ketidaknormalan JJM Rombel karena belum akan diperhitungkan.
S. CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD ==>
- Jam Wajib (36 jam):
- Guru Kelas : 24 Jam - Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
- Guru PJOK : 4 Jam
- Guru Agama : 4 jam
- Guru Muatan Lokal : 2 jam
- Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas.
Nb : Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan
T. PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM Kurikulum 2013 SMP ==>
1. Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam) :
- Pendidikan Agama : 3 Jam
- PKn : 3 jam
- Bahasa Indonesis : 6 Jam
- Matematika : 5 Jam
- IPA : 5 Jam
- IPS : 4 jam
- Bahasa inggris : 4 Jam
- Seni Budaya : 3 jam
- PJOK : 3 Jam
- Prakarya : 2 jam
2. Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (Belum ada ketentuan) :
- Muatan Lokal
3. Diisi sebagai Jam Tidak Wajib :
- Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan
U. MUATAN LOKAL
Syarat diakuinya Mata Pelajaran Muatan Lokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota. SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 Februari 2014.
Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut. Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda.
V. PENGISIAN MUATAN LOKAL PADA APLIKASI DAPODIKDAS SD
a. Kurikulum KTSP SD (32 jam) :
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan .
b. Kurikulum 2013 SD (36 jam) :
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
W. PENGISIAN MUATAN LOKAL PADA APLIKASI DAPODIKDAS SMP
1. Kurikulum KTSP SMP (32 jam) :
- Jam wajib Mulok : 2 jam.
- Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan.
2. Kurikulum 2013 SMP (38 jam) :
Mulok adalah salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
- Seni dan Budaya
- Keterampilan
- PJOK
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. Contoh :
- Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
- Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
Silahkan unduh/download langsung file lengkap tentang Materi dari Pihak P2TK Dikdas 2014 (Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru) dengan mengunjungi links referensi sumber artikel di bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar