Selasa, 04 Februari 2014

UNTUK MENGURANGI ANCAMAN BENCANA DAN RISIKO BENCANA, MATERI MITIGASI BENCANA MASUK KURIKULUM 2013


Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alamdan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bencana terbagi menjadi beberapa kategori, yakni bencana alam, bencana nonalam, dan bencana social, dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

  • Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Lihat selengkapnya terkait hal tersebut di atas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (download/unduh UU No. 24 tahun 2007).

Selanjutnya terkait dengan Mitigasi (serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana termasuk ancaman bencana), materi tentang Mitigasi ini oleh Kemdikbud telah dimasukkan dalam Kurikulum 2013.

Seperti informasi yang telah dipublikasikan pada situs Kemdikbud RI tentang Materi Mitigasi Bencana Masuk Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, penyampaian materi mitigasi bencana tidak perlu dimasukkan dalam mata pelajaran khusus, tetapi bisa melalui kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka.

“Tidak perlu masuk ke mata pelajaran inti karena materinya bisa menjadi berat. Sangat memungkinkan melalui ekstrakurikuler,” kata Mendikbud, di Medan, Sumatera Utara, (1/2/2014).

Ia menjelaskan, Kemdikbud telah menyusun materi khusus mengenai kebencanaan, mulai dari pengenalan tanda-tanda bencana alam hingga proses evakuasi. Setiap daerah memiliki karakteristik ancaman bencana yang berbeda, mulai dari gempa, banjir, longsor, hingga letusan gunung api, sehingga materinya  dibuat sekolah dan disesuaikan dengan karakteristik ancaman bencana yang dihadapi.

Materi mitigasi bencana untuk sekolah pun sudah menjadi buku dan CD yang disusun Kemdikbud bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Seperti sekolah-sekolah di Padang yang rentan bencana gempa dan tsunami. Sekolah di Yogyakarta rawan gempa dan letusan gunung berapi. Sudah ada panduan yang masuk dalam materi lokal. Sekolah-sekolah di sekitar Sinabung juga harus paham mitigasi bencana ini,” jelas Mendikbud.

Dalam rancangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud disebutkan, materi mitigasi bencana disesuaikan dengan kebutuhan setiap sekolah.

Referensi artikel : UU No. 24 tahun 2007 dan Kemdikbud RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar