Selasa, 04 Februari 2014

UNTUK LOLOS VERIFIKASI PTK, SEKOLAH INDUK PTK HANYA 1, CHECKLIST SAMPAI BULAN INI, DAN 11 HAL-HAL PENTING APLIKASI DAPODIK TERKAIT SK TUNJANGAN BAGI GURU/PENDIDIK LAINNYA

Sahabat, untuk hasil pendataan Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas 2013 kali ini (semester 2 / genap TA. 2013/2014), satu demi satu PTK harus kita cek hasil verifikasi PTK tersebut pada lembar info PTK verifikasi PTK tersebut. Selanjutnya siap-siap kita cek terkait penerbitan SK Tunjangan bagi Guru / Pendidik kembali, ini khusus bagi Rekan-rekan Guru/Pendidik kita yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik (telah bersertifikasi Guru/Pendidik), baik yang sudah pernah menerima Tunjangan Profesi Pendidik maupun yang “sedang dalam proses” pada tahun 2014 ini.

Berikut akan saya coba rangkum hal-hal penting sebatas pengalaman dan pengetahuan saya sebagai Operator Sekolah selama ini :

1.   Semua data-data Sekolah, Peserta Didik, PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sarpras (Sarana dan Prasarana), Rombongan Belajar, hingga daftar Peserta Didik maupun PTK “keluar” semuanya berdasarkan data-data semester 2 (genap) tahun pelajaran 2013/2014 yang telah berhasil tersinkronisasi dengan server Dapodik Ditjen Dikdas.

2.    Semua data-data yang ada dalam aplikasi Dapodikdas 2013 saling terkait antara satu data dengan data lainnya, oleh karena itu, akurasi ataupun optimalisasi dalam proses input data, mapping/pemetaan data-data harus benar-benar kita perhatikan.

3.      Apabila seorang PTK bertugas lebih dari satu sekolah. Pastikan pada kolom penugasan PTK dengan klik “Ya” pada sekolah induk hanya 1 (satu), dan yang penugasan PTK pada sekolah lainnya dipilih “Tidak” sekolah induk. Dan hal ini perlu kita koordinasikan pada PTK bersangkutan, untuk memastikan kebenaran pada data penugasan di sekolah “bukan induk” kepada operator sekolahnya di sana.

4.   Untuk data-data semester 2 (genap) tahun 2014 ini, checklist/centang “Keaktifan PTK” pada tabel penugasan PTK harus sampai dengan bulan “Maret”.

5.      Setelah terjadi perubahan data-data pada semester 2 aplikasi Dapodikdas 2013, pastikan kita backup data aplikasi Dapodikdas dengan cara copas (copy and paste) saja 2 folder dari driver “C” ==> “Program Files” ==> “Dapodikdas” yakni folder database” dan “dataweb ke drive penyimpanan lainnya (lebih baik pada flash disc untuk antisipasi keamanan data, siapa tahu komputer rusak / hilang… semoga saja tidak sampai kejadian… Amiin…).

6.      Deadline (batas akhir) pengiriman data-data aplikasi Dapodikdas 2013 termasuk semester 2 (genap), hingga tanggal 28 Februari 2014.

7.      Gunakan 1 (satu) laptop / PC hanya untuk 1 (satu) sekolah aktif pada aplikasi Dapodikdas 2013 dari 1 (sekolah) saja. Hal ini berkaitan dengan keamanan dari semua data-data dalam folder “database” aplikasi Dapodikdas 2013 serta untuk menghindari hasil sinkronisasi yang tidak diinginkan. Bagi Rekan-rekan yang terlanjur melakukan hal ini, mumpung masih ada waktu/kesempatan. Segera koordinasikan dengan kepala sekolah, lalu input dari semester 2 (genap) aplikasi, setelah selesai sinkronisasikan kembali.

8.      Bagi sekolah yang memecah Rombel, minimal anggota perombelnya harus minimal 20 siswa (Rombel normal), jika ada salah satu dari dari Pemecahan Rombel <20 siswa, maka tingkat kelas tersebut dianggap “tidak normal”.

9.      Untuk Rombel normal dengan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sesuai dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, insya Allaah akan aman. Akan tetapi bagi Rombel yang jumlah siswanya kurang dari 20, namun ingat… sekolah tersebut tidak ada kelas yang “dipecah” dalam pembagian Rombel-nya (dari kelas 1 s.d 6 untuk tingkat SD  memiliki jumlah Rombel =  6 / enam) untuk 1 (satu) sekolah tersebut, kabar baiknya untuk tahun ini masih tidak bermasalah (SKTP masih bisa diterbitkan). Dan khusus mengenai poin ini, kita sama-sama tunggu kepastian terkait dasar hukum ataupun landasan formal dari pihak-pihak yang berwenang nantinya.

10.    Sekolah di daerah Khusus  atau lokasi sekolah yang berada di wilayah khusus, harus ada legalitas formalnya, yakni SK Penetapan Dasus (Daerah Khusus) dari Kepala Daerah setempat. Untuk Rekan-rekan yang kebetulan bertugas pada sekolah di wilayah khusus ini serta ada SK Dasus dari Kepala Daerahnya, maka kebijakan-kebijakan khusus juga akan didapatkan, baik mengenai rasio jumlah siswa minimal per-Rombel, maupun kebijakan-kebijakan lainnya.

11.    Jumlah Jam Mengajar Minimal SD maupun SMP bagi setiap PTK tetap 24 Jam (JJM normal).

Demikian share singkat mengenai hal-hal penting terkait aplikasi Dapodikdas 2013 pada semester 2 (genap) tahun ajaran 2013/2014 yang sangat berkaitan dengan SK Tunjangan bagi Guru. Mohon koreksi dari Rekan-rekan apabila ada kesalahan… Semoga bermanfaat  dan terimakasih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar