Informasi berikut dirilis dari Pak Nazar melalui salah satu postingan di FP Facebook beliau, yakni bagi guru yang tidak mencukupi jam di Dikdas dan mengajar (mencari tambahan mengajar) di luar Dikdas, datanya baru akan diproses akhir Mei.
Persiapkan saja kelengkapan berkas penunjangnya,...yang menyatakan bahwa anda benar mengajar di sekolah luar Dikdas tersebut. Sampaikan berkas tersebut ke Operator Tunjangan di kabupaten/kota masing-masing untuk dimasukan ke dalam sistem, surat pernyataan mengajar sebaiknya memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Demikian share info dari FP Facebook Pak Nazarudin Kompetan terkait jadwal akan diprosesnya data bagi guru-guru yang mengajar pada sekolah di luar Dikdas untuk menambah JJM-nya pada sekolah induk sebagai syarat penerbitan SKTP untuk mendapatkan tunjangan profesi pada semester 1 tahun ajaran 2014 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar