Sasaran Program BSM di madrasah adalah siswa di MI, MTs, dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin. Kepada setiap siswa yangmenerima KPS dan siswa yang berhak sesuai kriteria yangtelahditetapkan sebagai penerima dana Program BSM.
Persyaratan/Kriteria Umum Siswa Penerima BSM
Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut :
a. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013;
b. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
Selain kriteria di atas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut :
a. Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;
b. Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
c. Siswa korban musibah bencana alam;
d. Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
e. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
f. Yatim dan/atau Piatu, atau
g. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).
Persyaratan Madrasah
a. Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN);
b. Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.
Penggunaan Dana
Dana Program BSM digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa, meliputi:
1. Pembelian buku dan alat tulis;
2. Pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
3. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
4. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di madrasah.
Download / unduh Juknis BSM Madrasah (MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta) tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar