Sahabat... betapa senang kita rasakan saat sebelumnya kita cek pada lembar info PTK dari beberapa guru yang sudah bersertifikat pendidik dengan hasil tampilan data yang valid dan tidak bermasalah sama sekali dan pada bagian “Catatan Masalah untuk tunjangan profesi” pun tidak ada catatan-catatan yang mungkin menyebabkan tidak terbitnya SK Tunjangan.
Sehingga, dengan hasil kevalidan data tersebut, beberapa dari kita telah memberikan print out hasil cek pada lembar info PTK tersebut kepada masing-masing guru yang bersangkutan.
Namun, alangkah tersentaknya lagi kita, ketika kembali cek pada lembar info PTK 2014 ini, pada bagian Tunjangan Profesinya tidak bisa diklik, hingga akhirnya pada tahap penerbitan SKTP yang pertama kalinya ini, ternyata memang SKTP-nya tidak terbit. Hal ini dikarenakan data update kembali diambil dari SYNC berhasil sebelum aplikasi BSD diluncurkan.
Akan tetapi, walaupun data-data yang sudah valid versi BSD kembali ke SYNC menjadi tidak valid, untuk PTK yang sudah dapat diklik pada bagian “Tunjangan Profesi” begitu juga pada “Tunjangan Fungsional” tidak berpengaruh sama sekali (tampilan tetap seperti semula, nomor dan tanggal penerbitan SK tetap ada), dan ternyata memang untuk 2 PTK Rekan saya tersebut SKTP cetak-nya sudah mulai bisa diambil di Disdik Kabupaten.
Lalu, bagaimana dengan data yang sudah valid, namun pada bagian “Tunjangan Profesi” belum juga aktif, dan hingga saat ini pun belum juga aktif, serta SKTP-nya juga belum terbit...?
Hal ini bukan hanya dialami oleh beberapa Rekan-rekan, akan tetapi saya sendiripun saat ini sedang mengalami hal yang sama. Dari 4 guru yang valid dari data BSD sudah saya berikan kepada guru bersangkutan, namun hanya 2 di antaranya yang telah terbit SKTP-nya, lalu yang 2 lainnya SKTP belum juga bisa ditampilkan nomor dan tanggal penerbitan SKTP-nya (walaupun data-data pada Lembar Info PTK 2014 sudah valid sebelumnya).
Beberapa PTK bersertifikasi yang sebelumnya valid, saat ini beberapa bagian datanya kembali tidak valid dengan catatan masalah sehubungan dengan penerbitan SK Tunjangan profesi:
1. Tidak ada sekolah Induk
2. Belum mengisi JJM semester 2 (genap)
3. Murid Belum Terdaftar di Rombel
4. Belum mengisi JJM Semester Genap
Menyikapi permasalahan ini, menurut saya, yang terpenting adalah melakukan sinkronisasi v.2.0.7, dengan memperhatikan beberapa hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan sinkronisasi agar hak menerima tunjangan sertifikasi bagi rekan-rekan guru bersertifikasi ini dapat terealisasi dengan baik dan kita selaku Operator Sekolah pun dapat bernafas lega... Amiin.... Demikian share singkat kali ini, semoga bermanfaat dan terimakasih...
Salam satu data berkulitas...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar