Bissmillahirrahmanirrahim... Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk MA di seluruh Indonesia.
Program BOS MA yang merupakan program utama PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi siswa miskin.
BOS MA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing madrasah dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-. Penggunaan dana BOS MA diutamakan untuk membantu madrasah dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa.
Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS MA, meskipun masih memerlukan penyempurnaan secara berkala. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya. (Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar