Mulai hari Senin, tanggal21 April 2014, sebagai validitas data penerbitan SKTP 2014, P2TK Dikdas akan menggunakan data hasil sync dari aplikasi Dapodikdas 2013 versi 2.0.7.
Untuk guru yang sudah terbit SK Tunjangan Profesinya, maka datanya akan dikunci pada beberapa data-data dari PTK bersangkutan yang menyebabkan bisa terbitnya SKTP, utamanya pada data mengajar.
Untuk masa keaktifan akan dievaluasi setiap triwulan, berkenaan dengan proses pembayaran SKTP, jadi pastikan di Info PTK masa keaktifan sudah benar. Jika data di Info dan di Dapodik sekolah tidak sama, silahkan cek di Info Pendataan, apakah datanya sudah sama.
Jika data Dapodik sekolah dengan info pendataan sudah sama, pastikan tanggal proses di Info PTK (LTD / Lapor Tunjangan Dikdas) tidak lebih kecil dari tanggal sync/BSD (last update), jika last_update lebih kecil dari tanggal syncron ke server Dapodik, berarti datanya belum diproses atau gagal diproses.
Data gagal diproses jika kiriman data tidak lengkap. Misal : ada dua guru A dan B,keduanya diperbaiki datanya pada tanggal 1 April, lalu disync, keterangannya berhasil. Dua hari kemudian di cek di Info PTK (LTD / Lapor Tunjangan Dikdas), guru A datanya sudah benar sesuai dengan editan tanggal 1, guru B datanya masih data lama.
Jika terjadi seperti itu, besar kemungkinan yang terjadi adalah hasil sync tidak lengkap untuk guru B, sedangkan guru A semua data berhasil disync, lakukan sync ulang.
Referensi gambar & artikel : FP. Bpk. Nazarudin Kompetan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar