Alhamdulillahirabbil ‘alamin... Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer daerah sudah tuntas, antara lain :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014.
2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme Transfer Daerah.
Dihimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan untuk segera membuat nominasi penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang sudah terbit SK TPP-nya.
Bagi PTK yang masih belum valid data pada Lembar Info PTK untuk segera merevisi data diri melalui Dapodik.
Untuk penerbitan SK TPP terdiri dari 2 kali dalam 1 tahun, untuk semester 1 data valid paling lambat P2TK terima tanggal 31 Mei 2014.
Terima kasih kepada seluruh operator sekolah yang tanpa kenal lelah memvalidasi data PTK serta seluruh Operator Tunjangan Profesi yang tidak kenal lela dan waktu untuk membimbing para Operator Sekolah dan memantau pergerakan data di masing-masing wilayah.
Hormat kami,
Admin P2TK Dikdas
Sumber : Bpk. Ibnu Aditya Karana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar