Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 diamanahkan agar Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadikan Pendidikan Menengah Universal (PMU) sebagai pijakan kebijakan dalam menyediakan layanan pendidikan di SMK untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan keterjaminan layanan pendidikan menengah bagi masyarakat sehingga pada tahun 2020 Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah menjadi 97%.
Kebijakan implementasi PMU tersebut sejalan dengan tujuan Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2010-2014 yaitu “Tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah kejuruan yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia”. Penjabaran renstra tersebut dituangkan dalam program kerja setiap tahun mulai tahun 2010 s.d 2014.
Pada tahun anggaran 2014, program bantuan Pembinaan SMK dialokasikan melalui dana pusat dan dana dekonsentrasi. Program Bantuan pusat disampaikan kepada SMK dan Institusi dalam bentuk uang atau barang/jasa. Sedangkan program dana dekonsentrasi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembinaan SMK secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Melalui Petunjuk Teknis (Juknis) ini dimuat penjelasan tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, ketentuan pertanggungjawaban fisik, administrasi, keuangan, dan pelaporan hasil pelaksanaan. Juknis ini diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, SMK, atau Institusi dalam memahami dan menjalankan program dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada semua pihak, disampaikan terima kasih atas apresiasi dan partisipasinya sehingga SMK menjadi salah satu satuan pendidikan yang semakin diminati oleh masyarakat. Dukungan, masukan, pemikiran, dan keterlibatan semua pihak dalam penyempurnaan Juknis ini menjadi unsur penting kebersamaan dalam memajukan pendidikan kejuruan di Indonesia.
Namun begitu apabila dalam Juknis ini terdapat kekurangan atau kekeliruan, maka akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. (Direktur Pembinaan SMK, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs. Mustaghfirin Amin, MBA.)
Download / unduh Juknis BOS SMK tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar