Bissmillahirrahmanirrahim.... Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun, diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat.
Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.
Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.
Dengan APK ini berarti program Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan dan menunjukkan bahwa Pemerintah melalui program BOS sejak tahun 2005 telah berhasil mempercepat target program Wajib Belajar 9 Tahun.
Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional.
Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikkan anggaran untuk Program BOS tahun 2009. Kita berharap dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, madrasah/PPS memperoleh perhatian yang layak dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Mulai tahun 2010, mekanisme pelaksanaan program BOS di lingkungan madrasah negeri dengan madrasah swasta dan PPS memiliki perbedaan. Untuk madrasah swasta dan PPS, pencairan dan penyaluran dana BOS tetap dikelola oleh Tim Manajemen BOS Provinsi.
Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah yang bersangkutan, karena anggaran BOS sudah melekat pada DIPA Satker masing-masing madrasah.
Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah yang bersangkutan, karena anggaran BOS sudah melekat pada DIPA Satker masing-masing madrasah.
Dengan pertimbangan tersebut, maka mekanisme pelaksanan BOS pada madrasah negeri dibedakan dengan madrasah swasta dan PPS tanpa memisahkan buku petunjuk teknisnya.
Sebagai program nasional, petunjuk teknik BOS 2014 di lingkungan Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2013 pada madrasah dan PPS tidak berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.
Petunjuk teknis BOS 2014 ini merupakan edisi revisi dan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.
Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya. (Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si.)
Download / unduh Juknis BOS Madrasah tahun 2014, silahkan klik di sini...Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar